"Ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di tanah air yang menyasar pencurian data pribadi," tegas Pratama.
![Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/09/08/14085-pencurian-data-pribadi.jpg)
Lebih lanjut, Pratama menerangkan bahwa kebocoran data kerap kali berulang. Sudah seharusnya pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk meloloskan UU PDP.
"Tanpa UU PDP yang kuat, para pengelola data pribadi, baik lembaga negara maupun swasta, tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM, dan keamanan sistem informasinya,” tandasnya.