Saat ini QRIS telah digunakan mulai dari pedagang mikro, kecil, menengah, dan besar, pada berbagai sektor usaha, serta juga digunakan untuk donasi sosial keagamaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kotamadya.
Sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2020 BI terus memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, serta mendukung program Pemerintah melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).