Digugat Rp 2,08 Triliun, GoTo Pastikan Nama Mereknya Sudah Terdaftar di Kemenkumham

Selasa, 09 November 2021 | 22:00 WIB
Digugat Rp 2,08 Triliun, GoTo Pastikan Nama Mereknya Sudah Terdaftar di Kemenkumham
Kantor Gojek di Jakarta Selatan. [Suara.com/Dythia Novianty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan kerugian immateriil Rp250 miliar.

Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.

Tidak hanya itu, Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik dan meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI