“Hal itu guna menyehatkan tata niaga produk HKT sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman/tidak berkualitas,” ujar Veri.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, dan Kemendag telah merilis Peraturan Menteri masing-masing sebagai kebijakan program pengendalian IMEI.
Kemendag telah menerbitkan Permendag No 78 Tahun 2019 dan Permendag No 79 Tahun 2019 yang terakhir diubah menjadi Permendag No 25 Tahun 2021 dan Permendag No 26 Tahun 2021. Kedua Permendag mengatur tentang pencantuman Nomor IMEI pada HKT dan jaminan verifikasi serta validasi perangkat tersebut oleh pelaku usaha. [Antara]