"Mari kita sama-sama memanfaatkan peluang digitalisasi televisi untuk menghadirkan siaran yang bersih, jernih, dengan mutu-mutu program siaran yang informatif dan menjadi sarana hiburan yang sehat di tanah air," pungkasnya.
Sebagai informasi, penyediaan STB gratis ke masyarakat ini dilakukan dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Disebutkan bahwa pemerintah diamanatkan untuk membantu penyediaan STB bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran TV Digital saat ASO.
Daftar keluarga miskin yang menerima STB gratis dari pemerintah ini didapatkan Kominfo dari data milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyediaan STB bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing. Apabila jumlahnya belum mencukupi, makan pemerintah dapat melengkapinya dengan penyediaan dari anggaran seperti APBN pemerintah atau sumber lainnya yang sah.