![Tri Indonesia. [Tri.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/13/90920-tri-indonesia.jpg)
Pelanggan Tri akan mendapatkan berbagai macam santunan biaya seperti:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp5.000.000,-
- Biaya penguburan, maksimal Rp500.000,-
- Cacat Tetap, maksimal Rp5.000.000,-
- Kehilangan Kendaraan, sebesar Rp2.000.000,-
- Biaya Perawatan, maksimal Rp500.000,-
- Tanggung Jawab ke pihak ketiga, sebesar Rp500.000,-
Kedepannya, Tri juga akan semakin melengkapi layanan Bima Asuransi dengan produk asuransi kecelakaan diri dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya.