Akan Ada Tiga Peringatan Sebelum Kominfo Blokir Facebook Cs Terkait Pendaftaran PSE

Selasa, 28 Juni 2022 | 05:15 WIB
Akan Ada Tiga Peringatan Sebelum Kominfo Blokir Facebook Cs Terkait Pendaftaran PSE
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memberikan tiga peringatan kepada perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE llingkup pribadi di Indonesia. Setelah itu adalah blokir. [Antara]

Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan memberikan sebanyak tiga kali peringatan sebelum memblokir perusahaan digital di Indonesia yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat.

Sebelumnya diwartakan bahwa batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat bagi perusahaan asing maupun lokal akan berakhir pada 20 Juli. Yang belum mendaftar hingga tanggal tersebut akan dikenai sanksi, termasuk pemblokiran.

Berdasarkan pantauan Suara.com di laman PSE Kominfo, hingga Senin malam (27/6/2022) baru 75 perusahaan yang mendaftar di kategori PSE asing. Di antara nama-nama besar, baru terlihat Spotify dan TikTok. Sementara Google, Facebook, Twitter atau WhatsApp belum mendaftar.

"Kan mereka berbisnis di Indonesia, ya haruslah. Ibaratnya kita bertamu saja harus izin ke RT RW 2x24 jam. Lah ini mereka berbisnis, masa melapor saja enggak mau," ucap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin.

Ia menganalogikan kalau tiga kali peringatan itu sudah dikeluarkan, maka sanksi terakhir adalah blokir yang berlaku per 21 Juli 2022. Dia juga menegaskan kalau PSE ini sudah lama dicanangkan sejak dua tahun lalu, tepatnya 2020.

"Kalaupun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Misal 'maaf kami harus memblokir Anda.' Kayak begitu. Jadi bukan lagi, 'eh Anda akan saya blokir.'" tutur dia.

Sejauh ini, terang Semuel, sudah ada 4.634 PSE yang sudah mendaftar. Untuk platform lokal ada 4.559, sementara PSE internasional ada 75. Kemudian ada sekitar 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya.

Sebelumnya Semuel juga mengatakan bahwa keengganan perusahaan-perusahaan teknologi asing untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: Jika Facebook Cs Diblokir, Kominfo: Sudah Banyak Aplikasi Lokal yang Bisa Gantikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI