Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Salah satu terdakwa kasus dugaan TPPU pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Rajo Emirsyah menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana berat terhadap sembilan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sekarang Komdigi, dalam skandal yang mengguncang lembaga tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara berkisar antara 7 hingga 9 tahun.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah terlibat dalam jaringan yang sengaja mengamankan operasional situs judi online, alih-alih memberantasnya.

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada salah satu terdakwa dengan permintaan hukuman yang signifikan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Deden Imadudin Soleh selama 9 tahun kurangi masa penahanan dan denda Rp 1 milyar,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Sementara itu, delapan terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta.

Menyusul Fakhri Dzulfiqar dan Yoga Priyanka Sihombing yang dituntut 7,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

Terakhir, terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana dituntut hukuman paling ringan dalam klaster ini, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

baca juga

Membongkar Jaringan Empat Klaster

Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.

Sembilan eks pegawai Komdigi tersebut hanyalah salah satu bagian dari skema yang lebih besar.

Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster coordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]
Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.

Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari sembilan nama yang telah disebutkan sebelumnya.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi dari pemblokiran pemerintah.

Kemudian klaster pengelola agen judol yang melibatkan para operator dan agen situs judi online, terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, dan Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Terakhir, klaster pencucian uang yang diisi terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita. Mereka bertugas menyamarkan dan mengelola aliran dana hasil kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak

Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:58 WIB

Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:19 WIB

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:09 WIB

Terkini

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi

Bekaci | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:37 WIB

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Sulap Pohon Tua Berbuah dalam 2 Tahun, Klon Kopi Racikan Petani Lampung Resmi Diadopsi Pemerintah

Lampung | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Shio Monyet Tanah Tahun Berapa? Ini Karakteristik, Peruntungan, dan Kecocokannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:24 WIB

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Wisatawan Cerdas Wajib Tahu: 4 Alasan Hotel Jaringan Global Lebih Menguntungkan

Wisatawan Cerdas Wajib Tahu: 4 Alasan Hotel Jaringan Global Lebih Menguntungkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Warisan Resep Dapur Ibu

Warisan Resep Dapur Ibu

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Porprov Jateng XVII Berakhir, Estafet Tuan Rumah Beralih ke Kedu Raya

Porprov Jateng XVII Berakhir, Estafet Tuan Rumah Beralih ke Kedu Raya

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:12 WIB

×