Minta Perusahaan Teknologi Mendaftar, Kominfo Sebut Nama Google, Netflix, Twitter dan Facebook

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 01:05 WIB
Minta Perusahaan Teknologi Mendaftar, Kominfo Sebut Nama Google, Netflix, Twitter dan Facebook
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyebut nama Netflix, Google, Facebook dan Twitter saat bicara soal pendaftaran PSE lingkup privat. Keempat perusahaan Amerika itu belum mendaftar. [Dok Kominfo]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang. Di antaranya adalah Google, Netflix, Twitter dan Facebook asal Amerika Serikat.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/6/2022).

Ia mengatakan sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

Di antara PSE lokal yang sudah mendaftar ada GoJek, Ovo, Traveloka, dan Bukalapak. Sementara PSE asing, per Selasa, ada nama TikTok, Spotify, Linktree, dan Change.org.

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Semuel.

Pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI