Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), diketahui ada lebih dari 700 juta serangan siber yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022.
Baru-baru ini juga terjadi kebocoran data registrasi kartu SIM, di samping insiden-insiden besar sebelumnya yang melibatkan data kesehatan e-HAC, data kementerian, BUMN, hingga data pelanggan di e-commerce ternama.
Hadirnya UU Pelindungan Data Pribadi, kata Harry, adalah perbaikan penting dalam sistem keamanan siber Indonesia. Tetapi namun masih butuh waktu agar negara bisa mencapai tingkat kematangan pertahanan siber yang optimal.