Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Jabatan Wakil Menteri Kominfo

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 15:46 WIB
Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Jabatan Wakil Menteri Kominfo
Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers pertama sebagai PLT Menkominfo yang menggantikan Johnny G. Plate di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD menegaskan tidak ada jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo) yang wacananya beredar beberapa bulan lalu.

"Tidak ada Wamen," ucap Mahfud saat meninggalkan ruangan pers Kementerian Kominfo, Selasa (23/5/2023).

Saat konferensi pers, Mahfud yang baru dilantik jadi PLT Menkominfo menyatakan kalau pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan program kerja yang ditinggalkan Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

"Akan diusahakan saja, nanti kan kita lihat kemungkinannya, seberapa besar apa yang bisa kita lakukan dari sumber daya yang ada," ucapnya.

Ia menilai kalau Kemenkominfo memiliki proyek yang banyak hingga saat ini, meskipun proyek pembangunan BTS 4G tengah bermasalah.

Kendati begitu Mahfud memastikan kalau proyek Kominfo yang sedang berjalan saat ini bakal tetap dilanjutkan.

"Sehingga yang lain-lain itu jalan dan mungkin nanti bisa diatur kembali agar proyek yang sudah ada dan bermasalah ini tetap berlangsung," tukasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2023 (Perpres 22/2023) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 17 April 2023 lalu.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres 22/2023, tertulis kalau Menkominfo dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.

Baca Juga: Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik

Lebih jelasnya berikut bunyi Pasal 2 Ayat 1-5  dalam Perpres 22/2023 terkait Wakil Menteri Kominfo:

  1. Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
    a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
    b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI