Tiga syarat
Pada pekan ini Menteri Teten menegaskan TikTok Shop bisa hidup lagi jika memenuhi tiga syarat.
“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten di Bali, Selasa (21/11/2023).
Kedua, kata dia lagi, kanal digital dari China itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga, katanya pula, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.
Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop. TikTok mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Penutupan itu dilakukan setelah Kemendag mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Peraturan tersebut menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku. Para pelaku UMKM ini dinilai mengalami kerugian akibat TikTok Shop.
Baca Juga: Isu Akan Bikin Pesaing TikTok Shop, Google Indonesia Buka Suara