Isu Akan Bikin Pesaing TikTok Shop, Google Indonesia Buka Suara

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 07 November 2023 | 23:02 WIB
Isu Akan Bikin Pesaing TikTok Shop, Google Indonesia Buka Suara
Country Director Google Indonesia, Randy Jusuf mengatakan pihaknya masih menganalisis regulasi sebelum bikin pesaing TikTok Shop. [Suara.com/Dythia Novianty]

Suara.com - Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf mengatakan pihaknya masih menganalisis regulasi baru pemerintah soal e-commerce sebelum memutuskan akan membuat layanan mirip TikTok Shop di Tanah Air.

Randy mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terlebih dahulu mengingat regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

"Karena (aturan) Kemendag itu baru ada di akhir Oktober ya cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisis," kata Rendy saat ditemui di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Saat ditanya kepastian akankah YouTube merilis fitur berbelanja secara daring di Indonesia, ia menegaskan bahwa pihaknya memang belum ada rencana untuk menambahkan fitur tersebut.

"Seperti yang saya paparkan, untuk sekarang memang masih belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube," tegasnya.

Adapun fitur berbelanja daring di YouTube sebenarnya bukanlah hal baru dan telah ada di sebanyak 80 negara termasuk di antaranya negara tetangga yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.

Fitur tersebut kurang lebih mirip dengan mekanisme TikTok Shop sebelum aturan Permendag nomor 31 tahun 2023 dikeluarkan dan akhirnya membuat layanan TikTok Shop dihentikan di Indonesia karena alasan perizinan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada pekan lalu juga sempat mengomentari terkait dengan kabar rencana beberapa platform media sosial termasuk YouTube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.

Baca Juga: CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?

"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," jelas Menteri Budi Kamis (2/11/2023). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI