Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 17:59 WIB
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan menerapkan registrasi SIM card menggunakan sensor biometrik pengenalan wajah mulai 1 Januari 2026.
  • Pakar mengingatkan Komdigi harus belajar dari kasus kebocoran data masif Dukcapil sebelumnya agar tidak terulang.
  • Implementasi awal bersifat sukarela hingga Juni 2026, kemudian wajib penuh mulai 1 Juli 2026.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menerapkan registrasi SIM card atau kartu SIM dengan sensor biometrik  pengenalan wajah (face recognition) mulai tahun depan. Namun ahli memperingatkan bahwa kasus kebocoran data tak boleh terjadi lagi.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menyebutkan kalau Pemerintah perlu ingat pengalaman kasus kebocoran data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa tahun lalu.

Kala itu, diduga kebocoran data Dukcapil berimbas pada 337 juta yang dijual di forum daring Breach Forum pada 2023. Data ini berisi nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat, nama ayah dan ibu, serta nomor akta lahir dan akta nikah.

"Kalau dibobol atau down itu memang harus menjadi perhatian khusus mengingat pengalaman sebelumnya di mana data kependudukan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dukcapil bocor dengan gegap gempita dan dieksploitasi oleh penipu sampai hari ini," kata Alfons kepada Suara.com, Senin (22/12/2025).

Alfons mengatakan kalau sejauh ini Dukcapil memang memegang data biometrik penduduk lewat registrasi e-KTP, di mana pendaftaran memerlukan data wajah.

Ilustrasi pengenalan wajah atau face recognition [Shutterstock].
Ilustrasi pengenalan wajah atau face recognition [Shutterstock].

Hanya saja pada awal penerapannya, teknologi yang digunakan masih belum mumpuni dan menghasilkan resolusi gambar rendah. Jika data itu dipakai untuk registrasi kartu SIM, Alfons menilai pelaksanaannya tidak akan mulus.

"Karena saya melakukan face recognition bank dengan data foto KTP yang ada gagal berkali-kali dan bukannya memudahkan malah menambahkan birokrasi dan inefisiensi," beber dia.

Alfons tak menampik kalau penggunaan face recognition untuk mendaftarkan kartu SIM adalah keputusan baik. Sebab itu bisa menekan tingkat kejahatan siber dari nomor telepon.

Namun kebijakan itu juga perlu didukung dengan upaya lain seperti jaringan telekomunikasi, perangkat ponsel sesuai standar, hingga gangguan sistem server.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card untuk Hadiah Natal Anak

"Pemerintah harus menyiapkan diri dan antisipasi jika terjadi kegagalan face recognition yang bukan kesalahan pengguna layanan. Dan pemerintah wajib memastikan semua masyarakat Indonesia khususnya yang ada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) bisa mengakses layanan komunikasi dengan baik seperti masyarakat di wilayah lainnya," jelasnya.

Diketahui Pemerintah bakal menerapkan sensor biometrik untuk pendaftaran kartu SIM mulai 1 Januari 2026. Kementerian Komdigi menyebut kebijakan ini sebagai upaya strategis memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai “gerbang utama” penipuan.

Pada tahap awal, registrasi biometrik akan bersifat sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan dilakukan sepenuhnya menggunakan face recognition.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI