SE Kemkominfo soal Etika AI Buka Jalan untuk Susun Regulasi Kecerdasan Buatan

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Desember 2023 | 20:59 WIB
SE Kemkominfo soal Etika AI Buka Jalan untuk Susun Regulasi Kecerdasan Buatan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan menyusun regulasi tentang AI. (Instagram/Kemenkominfo)

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen untuk menyiapkan regulasi khusus mengatur kecerdasan artifisial (AI) setelah pihaknya baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Jumat (22/12/2023) mengatakan pemerintah akan mempersiapkan regulasi AI yang mengikat secara hukum untuk melengkapi SE soal etika.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI," kata Budi di Jakarta.

Menurut Budi, kehadiran SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi babak pembuka untuk selanjutnya menyiapkan regulasi yang mengikat tersebut.

Selama regulasi khusus AI disiapkan, Budi mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial bisa berguna menjadi pedoman agar pemanfaatan dan pengembangan AI dapat berjalan ke arah yang positif di Indonesia.

Meski sifat SE Etika Kecerdasan Artifisial bukan aturan yang berkekuatan hukum, namun apabila ditemukan pelanggaran dari pelaku industri saat memanfaatkan atau mengembangkan AI maka pelaku industri masih tetap bisa dikenakan sanksi atau hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menambahkan nantinya terkait dengan regulasi khusus AI pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai legislatif.

Harapannya dengan kajian yang telah disiapkan terlebih dahulu, maka aturan terkait AI bisa lebih cepat dibahas nantinya.

Baca Juga: Dipenjara, Eks Perdana Menteri Pakistan Pakai AI untuk Berpidato dalam Kampanye

"Yang pasti sekarang ialah Kementerian Kominfo terus mempersiapkan (untuk regulasi). Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat," tutup Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI