Suara.com - Perusahaan induk Google, Alphabet, mengumumkan kebijakan baru soal produk Bard. Chatbot berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pesaing ChatGPT ini tak lagi leluasa memberikan informasi soal politik.
Hal itu diumumkan Google jelang pemilihan umum (Pemilu) Amerika Serikat tahun 2024. Selain AS, negara-negara yang juga melaksanakan Pemilu 2024 yakni India, Afrika Selatan, hingga Indonesia.
Artinya, Google Bard tak bisa lagi menjawab pertanyaan soal Capres di Indonesia seperti Anies Baswedan, Prabowo Subianto, hingga Ganjar Pranowo.
Mengutip laporan Mint, Rabu (20/12/2023), Google ingin meningkatkan fokus pada bagaimana AI dapat mempengaruhi pemilu. Ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dalam konteks politik.
Sebelum Google, Meta yang merupakan perusahaan induk Facebook juga mengumumkan kebijakan serupa. Perusahaan milik Mark Zuckerberg ini sudah membatasi kampanye politik hingga memperketat iklan yang diterbitkan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam periklanan digital.
Sementara itu, Elon Musk mengumumkan sebaliknya di platform X alias Twitter. Media sosial itu sudah memperbolehkan pengguna untuk menampilkan iklan soal kampanye pemilu, baik dari kandidat maupun partai politik.
Hal ini merupakan kebalikan dari kebijakan politik sebelumnya yang sudah diterbitkan sejak 2019.
Selain itu, X juga berencana untuk meningkatkan tim pengawas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan soal pemilu.
Baca Juga: Cara Memperluas Penyimpanan Google Photos Tanpa Batas
Kebijakan AI di Indonesia
Saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur teknologi kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku kalau AI bisa diakomodasi lewat peraturan yang sudah ada.
Wakil Menkominfo Nezar Patria menjelaskan kalau kebijakan AI di Indonesia bisa diatur lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU ITE dan PP tentang PSTE,” ungkap Nezar saat konferensi pers di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
![Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/13/73623-wakil-menteri-kominfo-nezar-patria.jpg)
Wamenkominfo menyatakan, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar," paparnya.
Dicontohkan Nezar, konten berbau pornografi hasil produk AI juga bisa dihukum berdasarkan pasal yang ada di KUHP.