"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman yang dikutip, Rabu (27/12/2023).
Hanung menuturkan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.
Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.

Sebelumnya, TikTok Shop telah kembali usai menggandeng Tokopedia senilai 1,5 miliar Dolar AS atau sekitar Rp23 triliun.
TikTok kini memiliki 75 pesen saham dari PT GoTo Gojek Indonesia Tbk (GOTO).