Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:53 WIB
Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir
Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini lagi penomoran di Kumham ya, sebentar lagi. Proses pembuatannya itu walaupun Permenkominfo tapi harus registrasi di Kumham. Kalau sudah dapat, nanti jadi peraturan," jelasnya.

Diketahui Kominfo sudah memiliki regulasi game yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Nantinya regulasi baru ini akan merevisi peraturan yang sudah ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI