Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024

Dicky Prastya | Suara.com

Jum'at, 26 Januari 2024 | 19:06 WIB
Kominfo Pastikan Lembaga Pengawas Kebocoran Data Pribadi Dibentuk Oktober 2024
Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat (26/1/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) akan dibentuk pada pertengahan tahun 2024.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, badan yang akan mengawasi soal kasus kebocoran data di Indonesia itu bakal beroperasi pada Oktober 2024 sesuai aturan yang tertuang di Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Targetnya mid term. Badan ini harus beroperasi Oktober sesuai UU PDP,” kata pria yang akrab disapa Semmy dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Berdasarkan Pasal 58 Ayat 1 UU PDP, Pemerintah berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan UU ini.

"Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga," begitu penjelasan soal badan pengawas kebocoran data di UU PDP Pasal 58 Ayat 2.

Nantinya lembaga PDP ini bakal ditetapkan oleh Presiden. Badan pengawas tersebut juga bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Adapun fungsi lembaga pengawas kebocoran data ini tertuang dalam Pasal 59 yang berbunyi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi
  2. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi
  3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini
  4. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Sementara wewenang lembaga pengawas data pribadi diatur dalam Pasal 60 UU PDP dengan rincian:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi
  2. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi
  3. Menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
  4. Membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
  5. Bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara
  6. Melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia
  7. Memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
  8. Melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  10. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  11. Memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  12. Meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  13. Memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
  14. Melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga
    o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter

Penjelasan Kominfo soal Nama Mahfud Hilang di X Twitter

Tekno | Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:28 WIB

Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir

Aturan Baru Kominfo, Publisher Game Tidak Berbadan Hukum di Indonesia Bisa Diblokir

Tekno | Jum'at, 26 Januari 2024 | 13:53 WIB

Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi

Tips Lawan Bahaya AI, Belajar dari Kasus Jokowi

Tekno | Kamis, 25 Januari 2024 | 19:30 WIB

Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps

Kominfo Mau Atur Kecepatan Internet Wifi, Indihome-Biznet Dilarang Jual Paket di Bawah 100Mbps

Tekno | Kamis, 25 Januari 2024 | 18:15 WIB

Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran

Yandex Gelar Seminar AI di Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjajaran

News | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:50 WIB

Usai Suap BAKTI Kominfo, SAP Kini PHK 8.000 Orang

Usai Suap BAKTI Kominfo, SAP Kini PHK 8.000 Orang

Tekno | Rabu, 24 Januari 2024 | 17:19 WIB

Terkini

Peluncuran Game James Bond 007 First Light untuk Switch 2 Ditunda, PC Sesuai Jadwal

Peluncuran Game James Bond 007 First Light untuk Switch 2 Ditunda, PC Sesuai Jadwal

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:38 WIB

Performa Oppo Pad Mini Terungkap di Geekbench: Usung RAM 12 GB, Spek Lampaui iPad

Performa Oppo Pad Mini Terungkap di Geekbench: Usung RAM 12 GB, Spek Lampaui iPad

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:12 WIB

5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:09 WIB

5 Tablet Murah Terbaik 2026, Lancar buat Tugas Word, Excel, dan Powerpoint

5 Tablet Murah Terbaik 2026, Lancar buat Tugas Word, Excel, dan Powerpoint

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 13:08 WIB

29 Kode Redeem FF 9 April 2026, Ada Bundle Langka dan Skin Senjata Eksklusif

29 Kode Redeem FF 9 April 2026, Ada Bundle Langka dan Skin Senjata Eksklusif

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 12:00 WIB

Daftar Harga HP dan Tablet Huawei April 2026 untuk Pilihan Gadget Flagship

Daftar Harga HP dan Tablet Huawei April 2026 untuk Pilihan Gadget Flagship

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 11:35 WIB

Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 11:25 WIB

5 Rekomendasi HP Realme Spek Stabil untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi HP Realme Spek Stabil untuk Jangka Panjang

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 11:08 WIB

IM3 dan Tri Hadirkan Google Gemini AI di Paket Data Tanpa Langganan Mahal

IM3 dan Tri Hadirkan Google Gemini AI di Paket Data Tanpa Langganan Mahal

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 09:10 WIB

16 Kode Redeem FC Mobile 9 April 2026, Sikat Jan Oblak dan Pemain Bintang UCL Tanpa Keluar Uang

16 Kode Redeem FC Mobile 9 April 2026, Sikat Jan Oblak dan Pemain Bintang UCL Tanpa Keluar Uang

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 08:45 WIB