Amazon Didenda Rp 29,8 Miliar Akibat Langgar HAM Karyawan Kontrak

Dicky Prastya

Kamis, 29 Februari 2024 | 12:27 WIB
Amazon Didenda Rp 29,8 Miliar Akibat Langgar HAM Karyawan Kontrak
Logo perusahaan asal Amerika Serikat, Amazon [AFP]

Suara.com - Amazon akan membayar denda 1,9 juta Dolar AS atau sekitar Rp 29,8 miliar ke lebih dari 700 pekerja migran yang berstatus karyawan kontrak. Hal ini buntut tudingan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu.

Pelanggaran HAM ini berupa kontrak kerja yang dinilai eksploitatif. Ratusan karyawan yang terdampak ini bekerja di dua gudang Amazon yang berlokasi di Arab Saudi.

Amazon pun mengakui kalau mereka menyewa pakar hak-hak buruh dari pihak ketiga untuk menyelidiki kondisi gudang. Hasilnya, para karyawan Amazon tidak mendapatkan hak pekerja sesuai aturan.

Contohnya, mereka mendapatkan akomodasi hidup di bawah standar, kontrak kerja dan upah yang tidak teratur, serta keterlambatan dalam penyelesaian keluhan pekerja.

Hal ini sesuai dari hasil investigasi Amnesty International pada Oktober lalu. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM kepada para karyawan kontrak Amazon di wilayah tersebut.

Bahkan banyak dari pekerja yang diduga menjadi korban perdagangan manusia, sebagaimana dilansir dari Engadget, Kamis (29/2/2024).

Laporan Amnesty International mengungkap kalau Amazon sebenarnya sadar akan risiko penyalahgunaan tenaga kerja ketika beroperasi di Arab Saudi. Sayang mereka gagal mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah pelanggaran tersebut.

Temuan yang dibuat bersamaan dengan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional dan Reporter Arab untuk Jurnalisme Investigasi turut memberikan penjelasan rinci soal adanya pelanggaran HAM kepada para karyawan Amazon.

Investigasi itu menemukan kalau para pekerja harus membayar biaya perekrutan sebesar atau sekitar Rp 32 juta, yang ternyata itu adalah ilegal karena tidak resmi.

baca juga

Hal ini pun memaksa para pekerja migran, yang sebagian besar berasal dari Nepal, mengambil pinjaman dengan bunga tinggi untuk memenuhi biaya tersebut.

Penyelidikan itu turut menemukan kondisi para pekerja yang tidak layak. Salah satu karyawan mengaku kalau dia tinggal di ruangan kumuh dan sesak karena diisi tujuh pria lain, serta tempat tidur susun yang dipenuhi kutu busuk.

Air di tempat tinggalnya itu pun berasa asin dan tidak bisa diminum. Amnesty International menyimpulkan kalau akomodasi Amazon bahkan tidak mampu memenuhi fasilitas pekerja yang paling dasar.

"Kombinasi dari biaya perekrutan yang sangat tinggi, ditambah dengan pinjaman yang terkait dengannya, sama dengan perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja sebagaimana didefinisikan oleh hukum dan standar internasional,” tuding Amnesty International dalam laporannya.

Amazon pun mengakui kalau mereka akan memperbaiki masalah itu dengan serius. Perusahaan juga akan meningkatkan akomodasi perumahan sebagai tempat tinggal para pekerja.

“Tujuan kami adalah agar semua vendor kami memiliki sistem manajemen yang menjamin kondisi kerja yang aman dan sehat; ini termasuk praktik perekrutan yang bertanggung jawab,” timpal Amazon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curiga Skenario Lepas Kasus HAM, KontraS: Banyak Prajurit TNI Lebih Layak Sabet Jenderal Kehormatan Ketimbang Prabowo!

Curiga Skenario Lepas Kasus HAM, KontraS: Banyak Prajurit TNI Lebih Layak Sabet Jenderal Kehormatan Ketimbang Prabowo!

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 12:09 WIB

Hasil Bola Tadi Malam: West Ham Gasak Brentford hingga Fiorentina Gulung Lazio

Hasil Bola Tadi Malam: West Ham Gasak Brentford hingga Fiorentina Gulung Lazio

Bola | Selasa, 27 Februari 2024 | 05:52 WIB

Demo di Depan Kantor ICW, Massa Bakar Ban dan Tuduh Sebarkan Makar

Demo di Depan Kantor ICW, Massa Bakar Ban dan Tuduh Sebarkan Makar

Foto | Senin, 26 Februari 2024 | 16:49 WIB

KPU Bantah Temuan Komnas HAM Soal Tak Ada Surat Suara Braile Untuk Pemilih Tuna Netra

KPU Bantah Temuan Komnas HAM Soal Tak Ada Surat Suara Braile Untuk Pemilih Tuna Netra

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:36 WIB

Aksi Kamisan ke-806 di Sebrang Istana, Ada Gambar Pejabat Ini

Aksi Kamisan ke-806 di Sebrang Istana, Ada Gambar Pejabat Ini

Foto | Kamis, 22 Februari 2024 | 18:29 WIB

Buang Badan! Ini Jawaban KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM Soal Ribuan Napi dan Masyarakat Adat Kehilangan Hak Pilih

Buang Badan! Ini Jawaban KPU Tanggapi Temuan Komnas HAM Soal Ribuan Napi dan Masyarakat Adat Kehilangan Hak Pilih

Kotak Suara | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:27 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×