Menurut Perpres Infrastruktur Informasi Vital (IIV) dan Peraturan BSSN yang merupakan turunan Perpres IIV, saat melakukan identifikasi kebutuhan setiap instansi juga diminta menyertakan rencana keberlangsungan layanan.
"Sehingga pemerintah juga bisa mengetahui jika terjadi gangguan bagaimana instansi tersebut menjaga agar layanan masyarakat tetap berjalan dan bisa segera dipulihkan kembali layanan kepada masyarakat tersebut," timpal dia.
Ia melanjutkan, saat ini PDN digunakan oleh layanan seluruh instansi pemerintahan. Pratama menilai, seharusnya masalah seperti ini tidak seharusnya terjadi kepada sebuah data center seperti PDN, apalagi dipergunakan untuk layanan pemerintah, sudah dipertimbangkan berbagai faktor pengamanan berupa redundancy.
Baik itu dari sisi perangkat keras seperti server dan media penyimpanan, catuan listrik dari beberapa gardu yang berbeda, serta UPS (Unintetuptinle Power System) dan koneksi Internet dari beberapa ISP.
PDN yang direncanakan oleh Pemerintah akan berlokasi di empat kota. Namun saat ini PDN yang berlokasi di Cikarang masih proses pembangunan dan baru akan diresmikan pada 17 Agustus 2024 ini.
"Saat ini PDN yang dipergunakan adalah PDN sementara, namun meskipun statusnya sementara hal seperti ini seharusnya tetap tidak terjadi," tegasnya.
Ia berharap dengan adanya kejadian ini, Pemerintah bisa melakukan evaluasi PDN yang dipergunakan saat ini serta meningkatkan beberapa hal yang dibutuhkan sambil menunggu PDN yang sebenarnya sudah siap untuk dipergunakan.
Diketahui Sistem Imigrasi bandara Soekarno-Hatta mengalami masalah pada hari Kamis, 20 Juni 2024 yang mengakibatkan panjangnya antrian yang ingin melakukan proses imigrasi.
Menurut laman media sosial X milik Ditjen Imigrasi, gangguan tersebut dikarenakan adanya masalah pada server Pusat Data Nasional (PDN). Gangguan ini tidak hanya menimpa Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saja namun mengganggu seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.
Baca Juga: Revisi Desain Ucapan Ultah Jokowi, Kominfo Tetap Jadi Bulan-bulanan Netizen, Kenapa?