RT/RW Net Ilegal Tumbuh Menjamur, Tanggung Jawab Siapa?

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:34 WIB
RT/RW Net Ilegal Tumbuh Menjamur, Tanggung Jawab Siapa?
Ilustrasi internet. [fancycrave1/Pixabay]

Dia menambahkan,  dari puluhan ribu yang illegal ini, akhirnya ada lima ribu yang statusnya jadi reseller yang sudah mengantongi izin.

Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]
Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengatakan, RT/RW Net ilegal ini justru tidak menguntungkan masyarakat tetapi merugikan.

Walau memberikan harga yang murah, tetapi hak-hak konsumen tidak bisa terpenuhi dengan hadirnya RT/RW Net ilegal.

“Ada kasus ketika musim hujan RT/RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT/RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ditinggal tidur saja,” ungkapnya.

Padahal sesuai aturannya, lanjut Heru, konsumen berhak mendapatkan kualitas layanan yang sesuai dengan janji atau kontrak yang disepakati.

“Kami juga mendorong supaya Asosiasi mengajak yang ilegal ini jadi legal dengan memberikan sosialisasi sanksi jika masih menjadi ilegal,” lanjut Heru.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dany Suwardany mengatakan, jika pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan untuk menangani RT/RW Net ilegal.

“Tindakan kami mulai dari sosialisasi, penertiban hingga penindakan secara hukum dengan melibatkan Polri,” jelasnya.

Dany menyebut, pada tahun 2022 lalu, Kominfo telah menindak 228 reseller atau RT/RW Net ilegal dengan 89 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti.

Baca Juga: Tips Hindari Judi Online dari Menkominfo Budi Arie

Lalu, tahun 2023, Kominfo juga menindak 195 pelaku, di mana 77 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan, sedangkan 118 pelaku tidak terbukti.

Di tahun 2024 ini, Kominfo juga menindak 111 pelaku usaha serta 51 sudah terbukti dan telah dilakukan tindakan.

Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]
Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]

“Kalau kita lihat, jumlahnya memang menurun. Ini berkat sosialisasi yang juga temen-temen asosiasi lakukan untuk mengubah yang ilegal jadi legal dan sudah mendapatkan izin,” ungkapnya.

Dany menambahkan, Kominfo serta asosiasi terus melakukan sosialisasi suapaya para reseller atau RT/RW Net ilegal ini dapat menjadi legal.

“Karena masukan dari temen-temen APJII juga, pada tahun 2019, Kominfo telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Kominfo nomor 19 yang juga mengatur tentang reseller. Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi, Ridwan Effendi menjelaskan, banyak masyarakat belum menjadikan internet sebagai kebutuhan primer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI