Kebijakan kecepatan internet dari pemerintah ini lantaran kecepatan internet di Indonesia ini jauh tertinggal dari negara tetangga.
Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam tidak menampik jika ada puluhan ribu reseller alias RT/RW Net ilegal yang ada di Indonesia.
“Sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias illegal,” ujarnya, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Zulfadly menambahkan, tetapi APJII selalu melakukan sosialisasi supaya RT/RW Net yang sebelumnya Mazhab-nya pencuri atau Robin Hood dan lainnya bisa jadi Mazhab Reseller yang benar.
"Kami edukasi mulai dari perizinan hingga lainnya sehingga tidak illegal lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari puluhan ribu yang illegal ini, akhirnya ada lima ribu yang statusnya jadi reseller yang sudah mengantongi izin.
![Diskusi RT/RW net ilegal Jakarta, Selasa (8/10/2024). [Suara.com/Dythia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/08/86898-diskusi-rtrw-net-ilegal.jpg)
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi mengatakan, RT/RW Net ilegal ini justru tidak menguntungkan masyarakat tetapi merugikan.
Walau memberikan harga yang murah, tetapi hak-hak konsumen tidak bisa terpenuhi dengan hadirnya RT/RW Net ilegal.
“Ada kasus ketika musim hujan RT/RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT/RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ditinggal tidur saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Tips Hindari Judi Online dari Menkominfo Budi Arie
Padahal sesuai aturannya, lanjut Heru, konsumen berhak mendapatkan kualitas layanan yang sesuai dengan janji atau kontrak yang disepakati.