Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri

Rabu, 06 November 2024 | 09:24 WIB
Tak Dijual di Indonesia, Segini Biaya Pajak Google Pixel yang Dibeli di Luar Negeri
Ilustrasi Google Pixel. [Unsplash/Samuel Angor]

Suara.com - Menyusul iPhone 16, Kementerian Perindustrian mengancam akan memblokir IMEI Google Pixel jika ponsel besutan Google itu ketahuan dijual di Indonesia.

Bukan tanpa sebab, pasalnya Google Pixel tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Lantas, bagaimana jika pengguna ingin membeli Google Pixel di luar negeri? Sebagaimana yang diketahui, Google baru merilis seri Pixel 9 pada Agustus 2024.

Google Pixel 9 dibanderol dengan harga mulai dari 799 dolar AS atau sekitar Rp 12,6 juta (kurs Rp 15.820), Google Pixel 9 Pro mulai 999 dolar AS atau sekitar Rp 15,7 juta, dan Google Pixel 9 Pro XL dihargai mulai dari 1,099 dolar AS atau sekitar Rp 17,3 juta.

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengguna smartphone harus mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibeli melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenperin, atau operator seluler.

Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai sendiri tidak dipungut biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI HKT tetap dikenakan kepada pengguna.

Setiap pengguna diberikan pembebasan pungutan bea masuk dan PDRI untuk nilai produk sebesar 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 juta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Sedangkan, produk dengan harga lebih dari 500 dolar AS otomatis akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Oleh karena itu, jika pengguna membeli Google Pixel di luar negeri, pungutan bea masuk dan PDRI HKT akan mencakup bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor, Pajak Penghasilan (PPh) bagi yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebesar 10 persen dari nilai impor, dan PPh bagi yang tidak memiliki NPWP sebesar 20 persen dari nilai impor.

Baca Juga: Mau Beli iPhone 16 dari Luar Negeri? Ketahui Berapa Bea Masuk untuk Daftar IMEI

Google Pixel 7 Pro. [Google]
Google Pixel 7 Pro. [Google]

Total pajak pembelian Google Pixel yang harus dibayarkan diperoleh dari rumus penambahan bea masuk + PPN + PPh. Sementara nilai pabean diperoleh dari nilai barang dikurangi 500 dolar AS dan nilai impor dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk.

Jika pengguna membeli Google Pixel 9 varian standar seharga 799 dolar AS atau sekitar Rp 12,6 juta, berikut ini perhitungannya:

Nilai Pabean = Nilai Barang - 500 dolar AS

799 dolar AS - 500 dolar AS = 299 dolar AS atau sekitar Rp 4.730.938.

Bea Masuk = 10 persen x nilai pabean

10 persen x Rp 4.730.938 = Rp 473.093.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI