Inovasi iPhone 16 Tertahan Regulasi, Begini Langkah Apple di Indonesia

Denada S Putri Suara.Com
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:07 WIB
Inovasi iPhone 16 Tertahan Regulasi, Begini Langkah Apple di Indonesia
iPhone 16 Series. (Apple)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apple kembali mencuri perhatian dunia dengan peluncuran iPhone 16 series pada 9 September 2024 dalam acara bertajuk "It’s Glowtime".

Melansir dari ANTARA, seri ini meliputi iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, yang menawarkan teknologi terbaru dan desain yang memikat. Namun, hingga kini, perangkat tersebut belum resmi masuk pasar Indonesia.

Kendala Regulasi TKDN: Penghambat Utama

Absennya iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan ini untuk mendukung penguatan industri lokal.

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Apple belum memenuhi kewajiban investasi yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa Apple masih memiliki tanggungan investasi senilai USD 10 juta dari komitmen sebelumnya yang mencapai Rp 1,7 triliun. Ia menegaskan, iPhone 16 masih dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.

"Apple belum menyelesaikan utang investasi periode 2020-2023 sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp158 miliar. Oleh karena itu, sertifikat TKDN belum dapat diberikan," kata Febri, dikutip Selasa (24/12/2024).

Sementara itu, proposal investasi baru sebesar USD 100 juta dari Apple ditolak karena dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan regulasi.

Upaya Apple untuk Memenuhi TKDN

Baca Juga: 5 Smartwatch Terlaris pada Q3 2024: Huawei Runtuhkan Dominasi Apple

Meskipun menghadapi kendala regulasi, Apple terus berupaya menyesuaikan diri dengan persyaratan TKDN. Salah satu langkah strategisnya adalah berinvestasi dalam fasilitas produksi lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI