Brandon mengklaim Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Namun ia menilai KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan.
"Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang," imbuhnya.
Alasan ketiga, Brandon menyebut sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan.
Ia menilai ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna telah menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.
"Google Play mendukung banyak metode pembayaran dan merupakan toko aplikasi besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri," umbar dia.
Menurutnya, UCB telah tersedia untuk pengembang aplikasi di Indonesia sejak tahun 2022. Indonesia pun termasuk di antara negara pertama di dunia yang mendapat manfaat dari program ini.
"Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan 4 persen untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap pilihan dan fleksibilitas," timpalnya.
Lebih lanjut, alasan Google banding karena mereka bakal mengangkat sejumlah keberatan tambahan seperti kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
Baca Juga: Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika
KPPU Denda Google karena Monopoli