Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli

Dicky Prastya

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:47 WIB
Google Ajukan Banding usai Didenda KPPU Rp 202,5 M karena Monopoli
Ilustrasi Google (Unsplash)

Suara.com - Google mengajukan banding usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan denda Rp 202,5 miliar buntut kasus monopoli di Indonesia dalam sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) di Play Store.

Director of APAC Defense Regulatory Affairs Google, Brandon LeBlanc menilai, putusan KPPU mengundang banyak ketidakakuratan faktual tentang Google Play dan operasinya dalam ekosistem.

Ia mengaku Google tetap berkomitmen pada keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia. Tapi perusahaan asal Amerika Serikat itu tetap ingin memastikan fakta terkait bagaimana layanan mereka beroperasi.

"Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami," ungkapnya dalam pernyataan yang diumumkan di situs Google Indonesia, Rabu (12/2/2025).

Dia menjelaskan kalau sistem operasi Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan aplikasi di Indonesia.

Ia menilai keputusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi.

"Hal ini mengabaikan banyak pilihan lain yang tersedia bagi konsumen di seluruh ekosistem seluler," lanjut dia.

Di Android, tambah Brandon, pilihannya mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang. Ia turut menyinggung Apple App Store dan beragam toko aplikasi pihak ketiga lainnya yang juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi.

Kedua, ia menyebut kalau Google Play mendukung ekosistem aplikasi yang sehat di Indonesia. Menurutnya, cara perusahaan menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif.

baca juga

"Dalam keputusannya, KPPU telah menemukan bahwa wajar untuk mengenakan biaya layanan untuk mendukung ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play: mulai dari upaya berkelanjutan kami untuk menjaga keamanan Android dan Play, hingga distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan pengembang — semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform pembayaran yang konsisten, aman, dan terjamin, memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran," papar dia.

Brandon mengklaim Google Play telah memberikan manfaat besar bagi konsumen dan pengembang lokal. Namun ia menilai KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan.

"Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang," imbuhnya.

Alasan ketiga, Brandon menyebut sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan.

Ia menilai ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna telah menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.

"Google Play mendukung banyak metode pembayaran dan merupakan toko aplikasi besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri," umbar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika

Google Ikuti Trump, Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 17:06 WIB

Bawa Bezel Tipis dan Jeroan Qualcomm, Begini Detail Tampilan dan Spesifikasi POCO M7 5G

Bawa Bezel Tipis dan Jeroan Qualcomm, Begini Detail Tampilan dan Spesifikasi POCO M7 5G

Tekno | Selasa, 11 Februari 2025 | 12:03 WIB

Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?

Prabowo Heran Studi Banding Pegentasan Kemiskinan ke Australia: Kok Belajar ke Negara Kaya?

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 09:26 WIB

Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Kasus Monopoli Google di Indonesia, KPPU: Denda Rp 202,5 Miliar Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Tekno | Senin, 10 Februari 2025 | 21:57 WIB

Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?

Panggilan Video WhatsApp Bakal Bisa Lewat Google, Bagaimana Caranya?

Tekno | Senin, 10 Februari 2025 | 13:25 WIB

Balas Perang Dagang Amerika Serikat, Gantian China Bakal Selidiki Apple

Balas Perang Dagang Amerika Serikat, Gantian China Bakal Selidiki Apple

Tekno | Minggu, 09 Februari 2025 | 19:22 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×