1. Merchant Presented Mode (MPM): Merchant menampilkan QR Code yang kemudian dipindai oleh pelanggan.
2. Customer Presented Mode (CPM): Pelanggan menampilkan QR Code yang dipindai oleh merchant.
Pihak yang Terlibat dalam Pemrosesan Transaksi QRIS
Pemrosesan transaksi QRIS melibatkan:
- Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
- Lembaga Switching
- Merchant Aggregator
- Pengelola National Merchant Repository
Instrumen Pembayaran dengan QRIS
QRIS dapat digunakan dengan kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik berbasis server.
Batasan Nominal Transaksi QRIS
Transaksi QRIS dibatasi maksimal Rp10.000.000 per transaksi. Penerbit dapat menerapkan batasan tambahan berdasarkan manajemen risiko.
QRIS untuk Transaksi Lintas Negara
QRIS dapat digunakan untuk transaksi dengan sumber dana dari luar Indonesia jika ada kerja sama antara PJSP Indonesia (Bank BUKU 4) dengan penyedia layanan luar negeri.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kelas Bisnis Instagram Terbaik, Ada yang Gratis!
QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM)