Laporan tersebut diajukan pada 3 Desember 2024 dan kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk menghentikan penyebaran pernyataan negatif mengenai produk skincare milik Reza Gladys.
Sebelumnya, Nikita disebut-sebut telah menjelekkan produk tersebut melalui siaran langsung di TikTok. Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang telah diarahkan oleh terlapor pada 14 November 2024.
Tak berhenti di situ, pada 15 November 2024, korban kembali diminta untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar. Secara keseluruhan, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap owner skincare, Reza Gladys. Dengan jeratan hukum yang diberikan, Nikita berpotensi menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.