Meutya menilai kalau sensor biometrik ini demi memastikan validitas identitas pelanggan dan meningkatkan keamanan digital. Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil.
Disebutkan dia, langkah ini akan menjadi pondasi penting bagi sistem komunikasi masa depan yang lebih cepat, aman, dan transparan.
“Dengan lebih dari 350 juta pelanggan seluler di Indonesia, kita membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari kejahatan digital yang lebih aman, efisien, dan terpercaya,” papar Meutya.
Kebijakan ini juga mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya, sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tata Kelola Untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, lanjutnya, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud), dan mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong.
Selain itu, Meutya mengharapkan implementasi eSIM mampu memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time yang sejalan dengan prinsip- prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, eSIM dapat menjadi entry point untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler.
Dirinya menilai kalau ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab.
“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” imbuh Meutya.
Baca Juga: Antara Ambisi Digital dan Realita: Mengkritisi Wacana Migrasi ke e-SIM
Lebih lanjut Meutya mengklaim, Kementerian Komdigi memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.