Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal melibatkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk pelaksanaan registrasi embedded SIM atau eSIM.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut kalau keterlibatan dua lembaga itu dilakukan demi mencegah kebocoran data masyarakat.
"Oh iya, itu (registrasi e-SIM dengan data biometrik: red) melibatkan Dukcapil dan juga sama dengan BSSN ya. Karena Dukcapil otomatis dia bekerja sama dengan BSSN untuk mencegah kebocoran data dan lain-lain," kata Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Nezar mengakui kalau Komdigi saat ini masih terus berdiskusi dengan para operator seluler untuk mekanisme pelaksanaan registrasi eSIM.
Dirinya menilai kalau imbauan soal peralihan kartu SIM fisik biasa ke eSIM bakal mempermudah masyarakat.
"Idenya kan sebetulnya untuk lebih memudahkan pelanggan, itu yang pertama. Karena penggunaan SIM card yang fisik itu kadang-kadang kan ada kendalanya, satu secara fisik," beber dia.
Alasan kedua, lanjut Nezar, manfaat eSIM yakni untuk meningkatkan keamanan. Dengan itu Pemerintah RI bisa mencegah kasus penipuan di ruang digital.
"Yang kedua, kita juga ingin meningkatkan keamanan ya. Dalam menggunakan ponsel untuk mencegah scamming dan lainnya sebagai macamnya. Kita tahu sangat marak belakangan ini," papar Nezar.
Wamenkomdigi berpandangan kalau registrasi eSIM dengan data biometrik seperti face recognition (pengenalan wajah) bisa memperketat fitur keamanan.
Baca Juga: Antara Ambisi Digital dan Realita: Mengkritisi Wacana Migrasi ke e-SIM
"Dengan eSIM ini kami harapkan fitur-fitur keamanan ya. Terutama di ESIM ini kan identifikasi pelanggan, customer itu jauh lebih ketat gitu. Karena ada penggunaan biometrik ya, face recognition dan sebagainya, untuk memverifikasi identitas pengguna sim card," tutur dia.
Lebih lanjut Nezar menyatakan kalau migrasi eSIM adalah semacam inovasi untuk meningkatkan keamanan. Kebijakan ini juga didorong dengan ekosistem yang dimiliki para pelaku operator seluler.
"Dan ini kan enggak wajib gitu ya, enggak wajib. Ini satu opsi saja, satu fitur. Toh juga di smartphone sekarang sudah ada fasilitas eSIM itu ya. Kalian bisa lihat di sejumlah smartphone itu ada fasilitas eSIM itu," umbar dia.
"Nah ini kami, bagaimana mendorong agar penggunaan teknologi eSIM ini juga bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh para pemain industri telekomunikasi," pungkasnya.
Pemerintah pakai data biometrik untuk registrasi eSIM
Sebelumnya Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan Embedded Subscriber Identity Module atau e-SIM. Peralihan kartu SIM fisik ke eSIM ini berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.