Pemerintah Minta Orang Tua Tunda Kasih Anak Main Medsos

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 22:58 WIB
Pemerintah Minta Orang Tua Tunda Kasih Anak Main Medsos
Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak di bawah umur serta memperkuat literasi digital.

Pasalnya di era digital yang serba cepat ini, anak-anak tumbuh di tengah gempuran informasi yang tak selalu ramah bagi perkembangan mental mereka.

“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang disebut PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2025. 

Meutya menegaskan, prinsip penundaan akses medsos bagi anak didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan kalau penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai.

"Banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan. Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” papar dia.

Meutya menambahkan, PP Tunas merupakan upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital. 

Ia menyadari, kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin sulit. Sehingga langkah preventif seperti pembatasan akses medsos dinilai penting.

Prabowo resmikan PP Tunas

Baca Juga: Agar Anak Tak Takut Bermimpi dan Menggapai Cita-Cita Setinggi Langit

Diketahui Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI