Pemerintah Minta Orang Tua Tunda Kasih Anak Main Medsos

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 22 April 2025 | 22:58 WIB
Pemerintah Minta Orang Tua Tunda Kasih Anak Main Medsos
Ilustrasi media sosial (Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak di bawah umur serta memperkuat literasi digital.

Pasalnya di era digital yang serba cepat ini, anak-anak tumbuh di tengah gempuran informasi yang tak selalu ramah bagi perkembangan mental mereka.

“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ujar Meutya Hafid, dikutip dari siaran pers Komdigi, Selasa (22/4/2025).

Ia menilai hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang disebut PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2025. 

Meutya menegaskan, prinsip penundaan akses medsos bagi anak didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan kalau penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai.

"Banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan. Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” papar dia.

Meutya menambahkan, PP Tunas merupakan upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital. 

Ia menyadari, kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin sulit. Sehingga langkah preventif seperti pembatasan akses medsos dinilai penting.

Prabowo resmikan PP Tunas

Baca Juga: Agar Anak Tak Takut Bermimpi dan Menggapai Cita-Cita Setinggi Langit

Diketahui Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Alasannya, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Jika perlindungan tidak memadai, anak-anak berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Prabowo dalam sambutannya, dikutip dari siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, anak perlu ruang digital yang aman agar potensinya tumbuh sebagai generasi emas Indonesia menjadi optimal.

Maka dari itu, Prabowo meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) dalam melindungi anak di ruang digital.

Berikut isi dari PP Tunas yang baru diresmikan Pemerintah:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI