"Semua upaya ini tentunya dilakukan dibarengi dengan upaya literasi digital secara kolaboratif dan partisipatif dari para pengatur kepentingan termasuk dari komunitas masyarakat," ujarnya.
Konten judi online diblokir Komdigi
Selain itu, Alex juga merinci jumlah penyebaran konten judi online yang sudah diblokir Kementerian Komdigi periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital itu mengaku telah melakukan penanganan konten judi online sebesar 1.385.420 yang terdiri dari:
- 1.248.405 dari situs dan Internet Protocol (IP)
- 58.585 dari platform Meta (Facebook dan Instagram)
- 48.370 dari File Sharing
- 18.534 dari Google atau YouTube
- 10.086 dari X (sebelumnya Twitter)
- 880 dari Telegram
- 550 dari TikTok
- 14 dari App Store Apple
- 8 dari Line
Suara.com - Menurut Alex, pengendalian konten negatif ini dilakukan oleh para tim patroli siber yang bekerja selama 24 jam hingga aduan langsung dari instansi maupun masyarakat.
Tak hanya itu, Alex juga memaparkan data soal transaksi elektronik maupun cek rekening selama periode Juli 2023 hingga Mei 2025. Total ada 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang diblokir karena judi online.
"Perjuangan melawan judi online masih belum selesai tentunya dan perlu aksi kolaboratif dari kita semua Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta terus melaporkan konten-konten digital maupun rekening yang terindikasi judi online," pungkasnya.
Adapun tiga layanan pengaduan judi online yang dimiliki Pemerintah meliputi aduankonten.id, nomor.id, hingga cekrekening.id.