"Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan," timpal dia.
Kelima tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengutip ANTARA, kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp 958 miliar pada 2020. Diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal Rp 60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp 102,6 miliar pada 2021.
Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.
Adapun penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan ransomware terhadap PDNS pada pertengahan tahun 2024. Hal ini turut berdampak pada lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.
Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban dan kemudian meminta uang tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.
Diduga serangan ransomware tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI