Blibli Pakai Teknologi AI untuk Pantau Barang Palsu

Dicky Prastya Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2025 | 22:12 WIB
Blibli Pakai Teknologi AI untuk Pantau Barang Palsu
Ilustrasi Blibli. [Foto: Blibli]

Suara.com - E-commerce Blibli mengaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) untuk mendeteksi barang palsu di platformnya.

Head of Fraud Management Blibli, Charles menyatakan kalau Blibli mengupayakan perlindungan terdepan atas kekayaan intelektual dari para mitra strategis sekaligus memastikan barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem Blibli Pasti Ori.

“Kami menyadari kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas. Inisiatif Blibli Brand Protection kami hadirkan dalam rangka mendukung bisnis seller untuk menjadi lebih kredibel, serta memudahkan pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli," katanya, dikutip dari siaran pers, Selasa (8/7/2025).

Charles menambahkan, inisiatif Blibli Brand Protection hadir dalam rangka memerangi peredaran barang palsu yang rentan terjadi di platform e-commerce.

Berdasarkan studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai opportunity loss mencapai Rp 291 triliun.

Maka dari itu melalui inisiatif Blibli Brand Protection, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seller yang melanggar hak kekayaan intelektual melalui sanksi tegas berupa penurunan produk, penutupan akun, hingga proses hukum.

"Inisiatif ini juga selaras dengan upaya kami memerangi pemalsuan produk yang tidak hanya merugikan reputasi seller tetapi juga mengurangi kenyamanan pelanggan,” lanjut Charles.

Teknologi AI Blibli ini dipakai untuk beragam fungsi. Pertama untuk perlindungan merek (protected brand) yang mencegah dan mendeteksi seller (penjual) tidak resmi mengunggah produk dari merek yang telah masuk dalam daftar perlindungan Blibli Protection.

Proses pengecekan ini berdasarkan kesesuaian brand produk dengan gambar produk, dan status seller sebagai authorized seller (distributor resmi) atau bukan.

Baca Juga: Smartfren Luncurkan Sarah, Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan 24/7

Kedua, Blibli menggunakan AI untuk mendeteksi barang palsu (counterfeit). Teknologi itu bisa mengidentifikasi lewat pengenalan foto, nama produk, dan deskripsi. Deteksi ini dilakukan di tahap kurasi sebelum produk live hingga muncul di layar aplikasi atau situs Blibli.

Ketiga, Blibli memakai AI untuk membatasi akses pada katalog digital (Catalog guardrail). Ini memastikan klasifikasi produk tersusun dengan rapi, terutama untuk penanganan produk yang memerlukan perhatian ekstra atau memiliki regulasi ketat, seperti obat resep.

Blibli Brand Protection

Selain itu, Blibli Brand Protection juga hadir untuk mewadahi pelaporan mitra seller terhadap dugaan peredaran barang palsu yang merugikan reputasinya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya perusahaan mengedepankan kepercayaan dan kepuasan pelanggan hingga mitra seller.

Berikut mekanisme Blibli Brand Protection untuk memerangi pelanggaran hak kekayaan intelektual:

  • Bagi yang menemukan pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform Blibli, pemilik merek (brand owner) dan seller dapat melaporkan melalui email ke tim Blibli Brand Protection: [email protected], atau dengan mengisi formulir pelaporan resmi yang telah disediakan.
  • Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti melalui sistem monitoring internal Blibli. Tim Blibli Brand Protection memberikan komitmen respons maksimal dalam tiga hari kerja—baik berupa konfirmasi takedown apabila laporan diterima, maupun penjelasan apabila permintaan tidak dapat dipenuhi.
  • Brand owner dapat berkomunikasi langsung melalui email dengan Tim Blibli Brand Protection untuk setiap permasalahan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
  • Brand owner dapat menyampaikan data, informasi dan kriteria tambahan guna mengidentifikasi produk palsu, produk bajakan dan pelanggaran hasil ciptaan.

Selain itu, Blibli juga mengajak pelanggan untuk turut berkontribusi dalam menjaga keaslian produk di platform dengan memanfaatkan tombol pelaporan “Laporkan Produk” yang tersedia di setiap halaman produk baik di website maupun aplikasi Blibli, apabila menemukan indikasi produk palsu atau pelanggaran IPR lainnya.

Pelanggan pun bisa mengembalikan produk yang dibeli jika terbukti palsu, melalui pengajuan Retur Produk di website atau aplikasi Blibli, dengan mengajukan alasan “Produk Tidak Original”.

“Sebagai pionir omnichannel commerce di Indonesia, Blibli terus berkolaborasi dengan para stakeholder untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memerangi peredaran produk palsu di platform Blibli. Kami terus melakukan edukasi berkelanjutan kepada para mitra seller dan memperkuat komitmen Blibli Brand Protection sebagai manifesto yang kami jaga demi menjamin pengalaman seller dan pelanggan di Blibli,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI