Korban Pelanggaran HAM Berat: Menerima Rp2.700.000 per tahap, dengan total Rp10.800.000 per tahun.
Dana ini disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), atau melalui kantor pos di beberapa wilayah.
Proses penyaluran ini memastikan bahwa bantuan sampai langsung ke tangan penerima tanpa melalui perantara, mengurangi risiko penyalahgunaan dana.
Cara Mudah Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Meskipun jadwal pencairan untuk tahap ketiga telah ditetapkan antara Juli hingga September, tidak ada tanggal pasti yang berlaku untuk semua penerima.
Pencairan bisa saja dilakukan pada pekan pertama, kedua, atau hingga pekan keempat. Oleh karena itu, masyarakat penerima diharapkan untuk rajin memantau rekening mereka atau mengunjungi kantor pos sesuai dengan jadwal yang ditentukan di wilayah masing-masing.
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status penerima bansos, pemerintah telah menyediakan dua cara praktis: melalui situs resmi dan aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Melalui Website:
- Buka situs [tautan mencurigakan telah dihapus].
- Pilih data wilayah Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Ketik kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos.
Cara Cek Melalui Aplikasi:
Baca Juga: Gunakan Jurus Ini, Prabowo Yakin Kemiskinan Bisa Tembus 0 Persen
- Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, alamat, email, dan password.
- Unggah foto KTP dan foto swafoto Anda untuk proses verifikasi.
- Setelah akun terverifikasi, masuk dan pilih menu "Profil" untuk melihat status Anda sebagai penerima. Aplikasi ini juga memungkinkan Anda melihat data penerima lain dalam satu Kartu Keluarga.
Dengan kemudahan akses ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mandiri dan proaktif dalam mengelola bantuan yang mereka terima.
PKH tidak hanya menjadi jaring pengaman sosial, tetapi juga fondasi penting untuk mendorong kesejahteraan dan kemandirian keluarga prasejahtera di Indonesia.
Kontributor : Rizqi Amalia