Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video

M Nurhadi

Minggu, 21 September 2025 | 14:20 WIB
Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video
Ilustrasi kapolsek digerebek warga di rumah janda [Ist]

Suara.com - Seorang oknum polisi berpangkat perwira yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, digerebek oleh warga setempat pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

Oknum polisi berinisial AKP Nundarto tersebut tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mengamati gerak-gerik oknum Kapolsek tersebut. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita yang berstatus janda pada malam hari.

Peristiwa ini terjadi Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Sosok yang diduga membukakan pintu rumahnya untuk Kapolsek Brangsong tersebut diketahui seorang janda yang juga seorang guru.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup berupa video dan rekaman, warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan di dapur bersama wanita tersebut, dan warga sempat merekam kejadian itu.

Karena geram, warga kemudian membawa oknum Kapolsek itu ke balai desa sebelum akhirnya diamankan oleh Propam Polres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Kami telah memerintahkan Sie Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.

baca juga

Potensi Sanksi dan Hukuman yang Mengancam Oknum Polisi

Kasus yang menimpa AKP Nundarto ini dapat berujung pada sanksi berlapis, baik secara internal Polri maupun pidana umum, tergantung hasil penyelidikan.

Secara internal, perbuatan ini dapat dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur berbagai pelanggaran. Jika terbukti bersalah, AKP Nundarto dapat dikenakan sanksi berupa:

Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi Administratif: Seperti mutasi yang bersifat demosi, yaitu pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP): Jika pelanggaran dianggap berat, ia bisa menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Selain itu, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana, oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Misalnya, jika terbukti melakukan perzinahan (pasal 284 KUHP), ia bisa diancam hukuman pidana penjara.

Kasus ini menjadi sorotan serius di lingkungan kepolisian. AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan komitmen Polres Kendal untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar aturan dan merusak citra institusi Polri.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini

Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 13:10 WIB

Jadi Sultan Dadakan! Tren AI Ubah Foto Biasa Jadi Kaya Raya Viral di Medsos

Jadi Sultan Dadakan! Tren AI Ubah Foto Biasa Jadi Kaya Raya Viral di Medsos

Your Say | Minggu, 21 September 2025 | 09:10 WIB

Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun

Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun

Lifestyle | Sabtu, 20 September 2025 | 18:44 WIB

Terkini

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:48 WIB

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

5 Cara Memakai Sunscreen Spray yang Benar, Bukan Asal Semprot

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Polisi Selidiki Temuan Senjata Api dan Airsoft Gun di Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar

Urutan Pemakaian Cleansing Balm, Facial Wash, dan Toner yang Benar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid

Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:32 WIB

4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy

4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan

Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise

Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia

Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:29 WIB

×