KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar di Kasus Akuisisi Tokopedia

Dicky Prastya

Senin, 29 September 2025 | 20:31 WIB
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar di Kasus Akuisisi Tokopedia
Apa Itu FYP// Ilustrasi Logo TikTok (Freepik)
baca 10 detik
    • KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
    • Keterlambatan notifikasi mencapai 88 hari kerja meski akuisisi telah disetujui secara bersyarat dan dinilai tidak mengganggu persaingan usaha.
    • TikTok Nusantara mengakui kelalaian, bersikap kooperatif, serta mendapat keringanan karena tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda Rp 15 miliar ke TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd karena terlambat menyatakan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

"KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dikutip dari siaran pers, Senin (29/5/2025).

Kasus ini bermula di 2024, saat TikTok mengakuisisi Tokopedia dengan 75,01 persen saham. Sedangkan 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia.

Adapun tujuan utama akuisisi ini agar TikTok Shop bisa kembali masuk pasar e-commerce Indonesia lewat kemitraan dengan Tokopedia, memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.

Pengambilalihan Tokopedia oleh TikTok ini efektif secara hukum pada 31 Januari 2024. Menurut aturan, perusahaan harus menyampaikan notifikasi ke KPPU paling lambat 19 Maret 2024.

KPPU pun sebelumnya menerima pemberitahuan pengambilalihan dari TikTok Pte Ltd, namun perusahaan tersebut bukan dari entitas pengambil alih resmi. Selayaknya, pemberitahuan dilakukan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte, perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan transaksi pengambilalihan Tokopedia.

Ilustrasi Tokopedia
Ilustrasi Tokopedia

Tapi hingga batas waktu, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd tidak melakukan notifikasi ke KPPU. Sehingga pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang dilakukan TikTok Pte Ltd dan mulai melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi atas TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd sejak 8 Agustus 2024.

"Memperhatikan jumlah hari keterlambatan notifikasi dihitung sejak tanggal kewajiban notifikasi sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd diduga telah terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja," lanjut dia.

KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd disebut sebagai special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk khusus untuk transaksi ini.

baca juga

Menurut KPPU, penggunaan SPV berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Meski KPPU sebelumnya telah menyetujui akuisisi ini secara bersyarat dan menilai tidak ada dampak negatif terhadap persaingan usaha, kelalaian administratif tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Jadi persetujuan bersyarat tidak menghapus kewajiban administratif. Notifikasi tetap harus disampaikan tepat waktu oleh badan usaha pengambil alih," imbuhnya.

Kendati begitu Deswin menyebut bahwa selama sidang TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

"Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan," umbar dia.

Lebih lanjut ia menegaskan kembali kalau KPPU berkomitmen menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham.

"KPPU menilai kepatuhan administratif merupakan fondasi penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihujat Lewat TikTok 'DJ Kompor', Arie Kriting dan Indah Permatasari Pilih Harmonis

Dihujat Lewat TikTok 'DJ Kompor', Arie Kriting dan Indah Permatasari Pilih Harmonis

Your Say | Senin, 29 September 2025 | 17:36 WIB

Jangan Kaget! Percaya Gak Kalau Siklus Bahasa Gaul Lebih Singkat dari Umur Pacaranmu?

Jangan Kaget! Percaya Gak Kalau Siklus Bahasa Gaul Lebih Singkat dari Umur Pacaranmu?

Your Say | Senin, 29 September 2025 | 09:29 WIB

Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama

Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama

Lifestyle | Minggu, 28 September 2025 | 08:41 WIB

Debut Live TikTok Bareng Sang Adik, Syahrini Bingung saat Disawer dan Dapat Gift

Debut Live TikTok Bareng Sang Adik, Syahrini Bingung saat Disawer dan Dapat Gift

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 14:43 WIB

Bikin Ngakak! Aksi Mbah Samuri Promosi Akun TikTok Lewat Toa Masjid

Bikin Ngakak! Aksi Mbah Samuri Promosi Akun TikTok Lewat Toa Masjid

Your Say | Jum'at, 26 September 2025 | 13:30 WIB

Viral Joget TikTok, ASN RSUD Bangka Selatan Minta Maaf usai Dikecam Publik

Viral Joget TikTok, ASN RSUD Bangka Selatan Minta Maaf usai Dikecam Publik

Your Say | Kamis, 25 September 2025 | 13:05 WIB

Terkini

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:21 WIB

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Pesta 9 Gol ke Gawang Bangladesh, Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina Siapkan Layanan Energi hingga Akomodasi

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:35 WIB

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

KAI Tuntaskan Penutupan 172 Perlintasan Sebidang

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Tantang Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman dan Mitchell Baker Kompak Kirim Ancaman

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:50 WIB

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Gagal Tragis ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia Fitnah Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bukan Sekedar Indonesia Menang 9-2, John Herdman Sebut Ada Sesuatu yang Spesial di SUGBK

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Tak Harus Mulai dari Nol, Ini Cara Cari Penghasilan Tambahan Menurut Financial Planner

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:24 WIB

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

×