- Komdigi memastikan tetap mengawasi Netflix sebagai PSE, terutama terkait perlindungan anak dari konten negatif.
- Pemerintah belum menerima laporan soal konten LGBT di Netflix, tapi siap menindak jika ada aduan.
- Elon Musk menyerukan boikot Netflix karena menilai beberapa tayangan mengandung unsur LGBT yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku ikut mengawasi Netflix yang tengah diboikot Elon Musk karena menayangkan konten dengan unsur LGBT.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyebut kalau Pemerintah memastikan turut mengawasi Netflix selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
"Ya pastinya semua PSE kita awasi. Apalagi untuk perlindungan anak kita upayakan untuk itu," kata pria yang akrab disapa Alex, dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Kendati begitu dirinya mengakui kalau Komdigi belum menerima laporan terkait konten LGBT di Netflix. Namun dia memastikan bisa menindak apabila ada aduan masuk.
"Karena layanan OTT (Over the Top) ini atau video on demand ini kan agak berbeda dengan PSE yang user-generated content. Jadi tetap kita awasi karena dia posisinya adalah tetap sebagai penyelenggara sistem elektronik," lanjut Alexander.
Alex menjelaskan kalau Komdigi melakukan dua pendekatan untuk menjaga kepatuhan OTT video streaming. Pertama yakni berbasis aturan terkait PSE, kedua adalah berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film apabila ada temuan konten negatif.
![Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di kantornya, Jumat (9/5/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/09/20435-dirjen-pengawasan-ruang-digital-komdigi-alexander-sabar.jpg)
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Alex menyebut, regulasi ini secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat, di mana aturan ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah.
Sebagai PSE, kata Alex, para platform OTT video streaming juga memiliki kewajiban mematuhi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bos KFC Ungkap Nasib Usahanya di RI
Salah satu kewajiban platform OTT video streaming adalah mengaktifkan fitur verifikasi usia. Sehingga pengguna anak-anak dan dewasa bisa mendapatkan pengaturan konten yang berbeda sesuai dengan usianya.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Alexander.

Terkait konten, jika platform OTT video streaming menghadirkan konten yang dinilai bermuatan negatif maka diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kemkomdigi dengan lembaga terkait, yakni Lembaga Sensor Film (LSF).
"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Elon Musk ajak boikot Netflix
Media sosial heboh dengan ajakan Elon Musk untuk cancel Netflix. Orang terkaya di dunia sekaligus pemilik Tesla, SpaceX, dan X (Twitter) itu meminta publik untuk boikot Netflix karena mengandung konten tak sesuai.
Setidaknya ada tiga judul Netflix yang disorot Elon Musk yakni The Baby-Sitter’s Club, Dead End: Paranormal Park, dan CoComelon.