Komdigi Mau Transaksi HP Second Bisa Balik Nama, Mirip Jual Beli Motor

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Komdigi Mau Transaksi HP Second Bisa Balik Nama, Mirip Jual Beli Motor
Ilustrasi ponsel. (Pixabay/stevepb)
Baca 10 detik
  • Komdigi berencana menerapkan sistem balik nama untuk transaksi HP bekas guna mencegah penyalahgunaan identitas.

  • Pemblokiran IMEI diusulkan sebagai opsi untuk melindungi konsumen dan menekan angka pencurian ponsel.

  • Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi peredaran ponsel ilegal dan meningkatkan keamanan ruang digital.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menjadikan transaksi HP second alias ponsel bekas mirip seperti jual beli motor yang bisa balik nama.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Adis Alifiawan menyatakan kalau ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan identitas dalam transaksi ponsel.

Mulanya Adis bercerita soal fenomena ponsel curian, di mana Komdigi mengusulkan rencana pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk melindungi korban.

Ia menuturkan kalau masalah ini biasanya terjadi dalam transaksi jual beli ponsel, tak hanya baru tetapi juga HP bekas.

"Karena asal muasalnya itu ketika terjadi transaksi jual beli. Bukan hanya handphone baru, tapi juga handphone second. Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas gitu," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel' yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, dikutip Jumat (3/10/2025).

Ia kemudian menganalogikan transaksi HP bekas itu seperti jual balik motor dengan prosedur balik nama.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Adis Alifiawan. [Screenshot]
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Adis Alifiawan. [Screenshot]

"Nah handphone second itu kita harapkan juga jelas gitu. Mungkin seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghindari penyalahgunaan identitas," ungkapnya.

Kendati begitu Adis menyebut kalau rencana pemblokiran IMEI ini masih wacana yang sifatnya opsional, bukan wajib seperti registrasi SIM prabayar.

"Jadi bagi yang ingin mendapatkan manfaatnya, silahkan registrasi tapi tidak wajib, seperti itu. Jadi ini Kembali ke usernya sendiri masing-masing gitu ya," kata dia.

Baca Juga: Izin Dibekukan Komdigi Buntut Tak Kasih Data, TikTok: Kami Komitmen Lindungi Privasi

Adis menjelaskan kalau kebijakan blokir IMEI Komdigi ini memiliki enam tujuan. Pertama mereka ingin memberikan perlindungan konsumen.

Kedua yakni untuk mengurangi nilai ekonomis. Disampaikan dia, ponsel yang sudah diblokir IMEI bakal turun harga karena tidak menggunakan internet dari operator seluler, hanya bisa lewat jaringan Wifi.
 
"Berikutnya kalau nilai ekonomisnya sudah turun, temen-temen, kita harapkan tingkat pencurian juga akan menurun signifikan karena dirasa antara effort, takut digebukin massa, sama dapet cuannya juga enggak terlalu signifikan," papar dia.

"Jadi diharapkan ini akan membuat pencuri-pencuri itu berpikir ulang, ngapain sih? Karena toh akhirnya enggak terlalu besar juga keuntungan yang bisa didapat," imbuhnya.

Manfaat lain yakni mencegah terjadinya kekerasan. Menurut Adis, pencurian handphone tidak hanya berdampak pada kehilangan gawai, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan jika sang korban sedang dalam berboncengan motor.

Tujuan pemblokiran IMEI lainnya yakni mendorong masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli ponsel, sekaligus mengurangi peredaran ponsel ilegal.

Terakhir, Adis menyebut kalau pemblokiran IMEI juga membantu mengamankan ruang digital. Dengan begitu penipuan online bisa yang kini merajalela bisa diminimalisir.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI