- Komdigi membekukan izin TikTok karena tidak memenuhi kewajiban data terkait demo dan dugaan gift judi online.
- Meski izinnya dibekukan, TikTok masih bisa diakses di Indonesia dan sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah.
- TikTok menolak memberikan data lengkap karena alasan kebijakan internal, namun tetap berkomitmen mematuhi hukum dan menjaga privasi pengguna.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” jelasnya.
Komentar TikTok soal nasibnya di RI
Sementara itu juru bicara TikTok buka suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin aplikasi tersebut di Indonesia.
Platform video pendek asal China yang dimiliki ByteDance itu menyebut kalau mereka menghormati hukum dan regulasi di negara TikTok beroperasi, termasuk Indonesia.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok kepada Suara.com, Jumat (3/10/2025).
Saat ini mereka masih bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. TikTok juga mengklaim komitmen untuk melindungi privasi serta keamanan pengguna di Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," beber TikTok.
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Jumat (3/10/2025) pukul 22.28 WIB, aplikasi TikTok masih bisa diakses, baik itu di ponsel Android maupun iOS.