Komdigi Bikin Sistem Baru yang Batasi Game untuk Anak, Berlaku Tahun Depan

Dicky Prastya Suara.Com
Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Komdigi Bikin Sistem Baru yang Batasi Game untuk Anak, Berlaku Tahun Depan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital meluncurkan sistem klasifikasi game nasional bernama IGRS berdasarkan kelompok usia.
  • IGRS bertujuan melindungi anak-anak dari konten digital yang tidak sesuai usia serta mendukung industri gim Indonesia.
  • Mulai 2026, semua gim yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan label usia sesuai klasifikasi IGRS yang terdiri dari 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS). Ini adalah sistem klasifikasi game yang dibagi berdasarkan kelompok usia pengguna.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan kalau IGRS menjadi panduan bagi masyarakat dan orang tua untuk memilih game yang aman sesuai usia anak. Ia mengklaim kalau Indonesia menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi hame nasional sesuai nilai dan kearifan lokal.

"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri gim, tapi di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," kata Meutya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Minggu (12/10/2025).

Meutya menyebut kalau penerapan IGRS juga menjadi bentuk pengawasan terhadap ruang digital sekaligus perwujudan PP TUNAS untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.

Meutya mengatakan kalau sistem IGRS ini berlaku untuk semua game yang ada di Indonesia mulai tahun depan.

"Jadi, pada 2026, kita harapkan gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (12/10/2025).

Sementara itu Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan kalau di IGRS, setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia permainan.

Komdigi pun bakal mengecek secara berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.

"Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+," ujar Edwin.

Baca Juga: FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak

Apabila ditemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, Kemkomdigi akan meminta pengembangan menyesuaikan klasifikasi sesuai dengan isi konten. Apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, maka Kemkomdigi akan menutup akses gim tersebut.

"Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content selama itu yang memainkan anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia)," kata Edwin menegaskan.

Rincian klasifikasi game sesuai umur IGRS

IGRS sendiri sudah diinisiasi sejak 2016 lewat penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Regulasi ini lalu diperkuat melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dalam regulasi ini, seluruh produk gim, baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Masing-masing kategori pun memiliki beberapa pembatasan konten yang berbeda.

Berikut rincian konten game yang diatur dalam rating IGRS sesuai masing-masing umur yang dikutip dari situs resminya, Minggu (12/10/2025).

IGRS 3+

  • Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Tidak memuat pornografi
  • Tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan

IGRS 7+

  • Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan kekerasan
  • Tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli
  • Tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Tidak memuat pornografi
  • Tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan

IGRS 13+

  • Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  • Tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Tidak memuat pornografi
  • Tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Boleh menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis
  • Boleh memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual

IGRS 15+

  • Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  • Tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah
  • Tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Tidak memuat pornografi
  • Tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi
  • Tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Boleh menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah
  • Boleh memiliki interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual
  • Boleh mengandung humor dewasa yang tidak berkonotasi seksual

IGRS 18+

  • Tidak memuat pornografi
  • Boleh menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya
  • Boleh menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia
  • Boleh menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme
  • Boleh mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual
  • Boleh menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong
  • Boleh memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah
  • Boleh Menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat
  • Boleh memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI