- Pengamat telekomunikasi meminta operator seluler hanya memverifikasi data biometrik wajah, bukan menyimpannya untuk registrasi SIM card.
- Penerapan verifikasi wajah untuk registrasi SIM card mulai berlaku penuh 1 Juli 2026, dengan masa transisi bertahap.
- Perlu opsi verifikasi manual, pembaruan data cepat, dan pendekatan asimetris bagi wilayah 3T menghadapi kendala sistem.
Suara.com - Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi meminta agar perusahaan operator seluler tidak menyimpan data biometrik wajah penduduk untuk melakukan registrasi SIM card atau kartu SIM.
Hal ini menanggapi soal kebijakan Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ingin menggunakan sensor wajah (face recognition) untuk pendaftaran kartu SIM mulai tahun depan.
"Mekanisme registrasi biometrik ini harus bersifat data minimization, yakni face recognition hanya digunakan untuk verifikasi (1:1 matching), bukan penyimpanan ulang oleh operator," kata Heru kepada Suara.com, Senin (22/12/2025).
Heru menerangkan kalau penerapan face recognition untuk registrasi kartu SIM tahun depan perlu kesiapan menyeluruh, termasuk pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemilik basis data biometrik nasional.
Menurutnya, sebagian besar warga negara Indonesia telah direkam biometrik wajahnya melalui proses perekaman e-KTP. Namun dia tak menampik masih ada penduduk rentan seperti lansia, disabilitas, masyarakat adat, hingga migran internal yang belum terekam atau datanya bermasalah.
Selain itu kualitas data lama saat perekaman awal e-KTP juga dapat menyebabkan false rejection pada sistem face recognition (FR) karena data tersebut diambil sekitar 2014.
![Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi (tengah) saat diskusi publik yang digelar di Jakarta, Kamis (5/12/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/05/72993-direktur-eksekutif-ict-institute-heru-sutadi.jpg)
Apabila ada kendala, Heru menyebut risiko terbesarnya adalah exclusion error, yaitu warga negara sah gagal mendaftar SIM bukan karena kesalahan mereka, melainkan keterbatasan sistem.
"Karena itu, FR tidak boleh menjadi satu-satunya mekanisme jika ada kendala. Pemerintah harus menyediakan opsi verifikasi manual atau offline, layanan pembaruan biometrik cepat, kemudian mekanisme keberatan dan eskalasi layanan yang sederhana," beber dia.
Idealnya, lanjut Heru, Pemerintah juga sepatutnya telah melakukan audit keamanan sistem secara berkala seperti penetration test dan red team exercise).
Baca Juga: Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
Mereka juga perlu menyiapkan arsitektur redundansi dan backup (multi-site data center, disaster recovery center, dan backup terenkripsi). Kemudian juga Zero trust security serta pemisahan akses (role-based access control) antara Dukcapil dan operator seluler.
"Prinsip utamanya teknologi membantu administrasi, bukan menjadi penghalang hak atas layanan telekomunikasi," timpal dia.
Lebih lanjut Heru menyatakan penerapan FR berbasis digital juga menghadapi tantangan serius di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sebab di wilayah tersebut penggunaan smartphone belum merata, akses internet masih 2G atau sangat terbatas, dan literasi digital relatif rendah. Selain itu, wilayah bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini juga dinilainya perlu jadi perhatian.
"Oleh karena itu, Pemerintah perlu menerapkan pendekatan asimetris antara lain registrasi SIM berbasis gerai atau offline dengan perangkat FR portabel, integrasi layanan Dukcapil–Operator di tingkat kecamatan/desa, dan transisi bertahap, di mana wilayah 3T dan wilayah kena bencana diberi masa adaptasi lebih panjang," pungkasnya.
Diketahui Pemerintah bakal menerapkan sensor biometrik untuk pendaftaran kartu SIM mulai 1 Januari 2026. Kementerian Komdigi menyebut kebijakan ini sebagai upaya strategis memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai “gerbang utama” penipuan.
Pada tahap awal, registrasi biometrik akan bersifat sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026. Setelah itu, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan dilakukan sepenuhnya menggunakan face recognition.