- Pemerintah memberlakukan aturan maksimal tiga nomor prabayar per NIK, efektif berlaku mulai 23 Januari 2026.
- Regulasi baru ini mewajibkan verifikasi biometrik wajah selain pencocokan NIK dan Kartu Keluarga saat registrasi.
- Ada perbedaan pandangan industri; ATSI melihat biometrik cukup, sementara BPKN menganggap pembatasan perlu karena nomor adalah sumber daya terbatas.
Pandangan berbeda datang dari Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi. Ia menilai pendekatan biometrik di sektor telekomunikasi tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perbankan.
![Ilustrasi Biometrik. [Pixabay]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/12/17/30595-ilustrasi-biometrik.jpg)
“Beda dengan perbankan, di sektor telekomunikasi nomor merupakan sumber daya terbatas sehingga tidak boleh diobral begitu,” ujarnya.
Menurut Heru, nomor seluler bukan sekadar identitas pelanggan, tetapi juga aset industri yang terbatas jumlahnya. Tanpa pembatasan, ada risiko penumpukan nomor tidak aktif atau spekulatif yang justru merugikan ekosistem.
Ia juga menyinggung dampaknya terhadap metrik industri seperti Average Revenue Per User (ARPU).
“Kalau banyak nomor tidak berkualitas hanya menggelembungkan jumlah pengguna tidak ada manfaat bagi operator,” tegasnya.
Menutup Celah Sistem Lama
Pemerintah menilai kombinasi biometrik wajah dan pembatasan tiga nomor per NIK adalah langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital.
Sistem sebelumnya, yang hanya mengandalkan NIK dan KK tanpa verifikasi wajah, dinilai masih menyisakan celah penyalahgunaan identitas di jaringan seluler.
Data industri dan pemerintah menunjukkan registrasi lama belum sepenuhnya mampu mencegah penggunaan identitas palsu untuk aktivasi kartu prabayar.