- Kemkomdigi akan menerapkan registrasi kartu SIM biometrik secara bertahap, dimulai dengan persiapan infrastruktur operator seluler.
- Fokus implementasi tahun 2026 adalah di gerai operator untuk memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat pengguna baru.
- Masyarakat tetap dapat memilih registrasi mandiri melalui SMS atau portal web selama enam bulan masa transisi awal pemberlakuan aturan baru.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik face recognition akan diterapkan secara bertahap dan para perusahaan operator seluler diminta untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kementeriannya telah melakukan berbagai langkah persiapan agar implementasi registrasi SIM dengan biometrik dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Peran Kemkomdigi sangat penting untuk memastikan kebijakan registrasi biometrik ini dapat diterapkan secara terkoordinasi, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun pemahaman publik,” ujar Edwin di Jakarta belum lama ini.
Ia mengatakan sebagai upaya meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional, Kemkomdigi telah mengirimkan surat dinas kepada seluruh operator seluler untuk menyiapkan infrastruktur pendukung registrasi biometrik.
Pada 2026, fokus penerapan diarahkan di gerai operator seluler agar masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas. Pendekatan bertahap dilakukan supaya ada waktu yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat tidak semua orang familiar dengan metode biometrik.
Selama masa transisi enam bulan sejak peraturan menteri tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang baru berlaku, masyarakat masih memiliki pilihan registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga melalui SMS 4444 atau portal web, maupun menggunakan NIK dan biometrik melalui portal operator seluler.
"Kemkomdigi juga meminta penyelenggara operator seluler menyediakan portal web registrasi biometrik dengan panduan dan langkah-langkah yang jelas agar proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman oleh masyarakat," katanya.
Edwin menegaskan registrasi biometrik diperlukan untuk meningkatkan validitas data pelanggan, menekan penyalahgunaan nomor seluler, serta memperkuat keamanan layanan digital.
Selain itu, Kemkomdigi juga menyiapkan materi serta strategi komunikasi publik sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk diskusi dan talk show bersama para pakar yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kemkomdigi agar dapat diakses masyarakat luas.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
Edwin menyebutkan bahwa uji coba registrasi biometrik sebenarnya telah dilakukan sejak 2024, terutama di gerai operator seluler untuk layanan penggantian kartu. Adapun pada awal 2025, uji coba juga dilaksanakan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta serta dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Selanjutnya pada akhir 2025, pihaknya turut melakukan uji coba biometrik di masing-masing gerai operator seluler.
Sebelumnya sejumlah pihak mewanti-wanti pemerintah untuk tidak terburu-buru menerapkan kebijakan pendaftaranan kartu SIM menggunakan data biometrik. Peringatan disampaikan mengingat risiko yang lebih besar jika terjadi kebocoran data, adanya potensi penyalahgunaan data oleh pihak berwenang dan risiko pengabaian kelompok masyarakat di tempat terpencil yang masih menggunakan teknologi 2G.