Suara.com - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah lembaga ekonomi kerakyatan berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui gotong royong.
Program ini menargetkan penguatan ekonomi desa dengan modal awal berbentuk pinjaman produktif (bukan hibah) senilai Rp3-5 miliar per koperasi, serta berfokus pada potensi desa, termasuk pengembangan ekonomi syariah.
Pembentukan Koperasi Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Tentang Koperasi Merah Putih
Fungsi dan Tujuan Koperasi Merah Putih adalah menjadi penggerak ekonomi desa yang produktif, berdaya saing, dan mandiri, serta berperan sebagai one-stop service untuk kebutuhan desa.
Pendanaan menggunakan skema pinjaman produktif dengan tenor 6-10 tahun dan suku bunga kompetitif sekitar 6% per tahun, yang didukung melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pendirian koperasi dilakukan melalui musyawarah desa dengan pendaftaran yang bisa dilakukan secara daring, seperti tercantum dalam dan informasi di situs kopdesa.com.
Berikut syarat dan ketentuan dan langkah pendaftaran Koperasi Merah Putih secara rinci.

Syarat dan Ketentuan
- Membuat/Memiliki struktur pengurus aktif
- Bersedia mengikuti proses digitalisasi dan pendampingan
- Mengisi data koperasi secara lengkap
- Mengikuti langkah-langkah penduan pendaftaran
Langkah-langkah dan Link Pendaftaran Online Koperasi Merah Putih
- Kunjungi Halaman Pendaftaran: Akses link berikut ini untuk membuka akun dan formulir pendaftaran resmi Kopdes Merah Putih: https://simkopdes.go.id/daftar/anggota
- Pilih/Registrasi: Klik "Daftar Sekarang".
- Isi Data: Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, alamat lengkap, dan pilih Koperasi Merah Putih wilayah Anda.
- Pilih Skema: Pilih salah satu skema: Membangun Baru, Kembangkan Koperasi, atau Revitalisasi Koperasi.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen pendukung seperti Berita Acara Musdesus dan RAT.
- Buat Akun: Masukkan email aktif, nomor HP, dan buat kata sandi (password).
- Verifikasi Email: Buka email dari Kementerian Koperasi, klik tombol "Setuju dan Masuk".
- Verifikasi Admin: Setelah pendaftaran berhasil, tim akan melakukan verifikasi dalam waktu kurang lebih 2–3 hari kerja.
Pendaftaran Pendirian Koperasi Baru (Kelompok)
Jika ingin membentuk koperasi baru, lakukan langkah tambahan: