Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.500,187
LQ45 746,355
Srikehati 345,870
JII 522,139
USD/IDR 17.117

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Dicky Prastya | Suara.com

Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
  • Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2026 untuk mengatur pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih.
  • Pemerintah kini mencicil kewajiban pembangunan fisik melalui mekanisme Transfer ke Daerah seperti dana desa dan bagi hasil.
  • Aset fisik hasil pembangunan koperasi akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa dengan bunga enam persen tahunan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan baru soal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) untuk tahun anggaran 2026.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Aturan ini menggantikan PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta PMK 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Jika sebelumnya utang dibebankan ke Kopdes Merah Putih, kini di regulasi baru Pemerintah bisa menambal cicilan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tepatnya Transfer ke Daerah (TKD) yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.

"Menteri Keuangan diinstruksikan antara lain untuk melakukan penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis beleid menimbang di PMK 15/2026, dikutip Selasa (14/4/2026).

Pemerintah mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. [Antara]
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP. [Antara]

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 PMK 15/2026, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.

Pembiayaan diberikan dengan batas maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KDMP, dengan tingkat bunga, margin, atau bagi hasil sebesar 6 persen per tahun.

Adapun jangka waktu (tenor) pembiayaan mencapai 72 bulan dengan masa tenggang pembayaran selama enam bulan atau paling lama 12 bulan.

Selain itu, pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui DAU/DBH setiap bulan, atau dibayar sekaligus per tahun menggunakan porsi Dana Desa.

Buntut skema pembayaran dari Pemerintah, status kepemilikan aset juga berubah. Mulai dari gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan bakal menjadi aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Pemerintah Desa.

Kendati begitu PMK 15/2026 ini memastikan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan dengan transparan dan hati-hati.

"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based," tulis Pasal 3 PMK 15/2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan

Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 15:30 WIB

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

OJK Izinkan Punya Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Ini Aturan Barunya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 07:32 WIB

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 19:27 WIB

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:18 WIB

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:35 WIB

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

IHSG 'Ngamuk' Meroket ke Level 7.600

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 17:04 WIB

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Purbaya Pamer Kondisi Ekonomi RI ke Investor AS, Minta Tak Ragu Investasi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Gawat! Mayoritas Pengusaha RI Ogah Tambah Karyawan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 16:09 WIB

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Hati-Hati Penipuan! Pendaftaran Agen LPG 3 Kg Tidak Dipungut Biaya

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:59 WIB

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Rekor Buruk Rupiah Hari Ini

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:39 WIB

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Percepat KPR, BTN Integrasikan Proses Lewat Satu Sistem Terpusat

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 15:36 WIB