Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno melontarkan gagasan mutakhir guna mengatasi ledakan populasi ikan sapu-sapu di sungai Jakarta. Pasalnya, tangkapan ikan ini pada akhir pekan kemarin mencapai 6,9 ton.
Hanya saja, pemanfaatan ikan sapu-sapu makin terbatas. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Haeru Rahayu, menyatakan bahwa ikan sapu-sapu sulit untuk dimanfaatkan. “Yang berbahayanya kalo dimanfaatkan untuk dikonsumsi, disinyalir mengandung logam berat,” ucap Haeru.
Logam berat tersebut berasal dari habitat ikan sapu-sapu di sungai-sungai Jakarta yang juga tercemar logam berat. Lantas, kenapa sungai Jakarta tercemar logam berat?
Bukan Ikan yang Beracun, tapi Sungai yang Kotor
Sungai-sungai di Jakarta telah lama menjadi sorotan karena tingkat pencemarannya yang tinggi, terutama oleh logam berat seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), kadmium (Cd), dan kromium (Cr).
Pencemaran ini bukan hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai, baik secara langsung maupun tidak langsung
Untuk memahami persoalan ini, penting melihat akar penyebab serta pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga kelestariannya.
Salah satu penyebab utama pencemaran logam berat di sungai Jakarta adalah aktivitas industri. Banyak kawasan industri di sekitar Jakarta dan wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Bogor membuang limbah cair ke sungai.

Meskipun terdapat aturan mengenai pengolahan limbah, tidak semua perusahaan mematuhi standar yang ditetapkan. Limbah yang tidak diolah dengan baik sering kali mengandung zat berbahaya yang akhirnya mengalir ke badan air.
Selain itu, limbah domestik juga berkontribusi terhadap pencemaran. Meskipun umumnya tidak mengandung logam berat dalam jumlah besar, akumulasi bahan kimia dari deterjen, baterai, cat, dan produk rumah tangga lainnya dapat meningkatkan kadar logam berat di air sungai.
Kurangnya sistem pengelolaan limbah terpadu di Jakarta memperparah kondisi ini.
Faktor lain adalah aktivitas informal seperti bengkel kecil, industri rumahan, hingga pembuangan limbah elektronik secara sembarangan.
Limbah elektronik (e-waste) mengandung berbagai logam berat berbahaya yang dapat larut dan mencemari air tanah serta sungai.
Karena sifatnya yang tidak terorganisir, aktivitas ini sulit diawasi dan sering luput dari regulasi.
Dari sisi lingkungan, kondisi sungai di Jakarta juga dipengaruhi oleh minimnya daerah resapan dan rusaknya ekosistem bantaran sungai.
Alih fungsi lahan menjadi permukiman dan bangunan komersial mengurangi kemampuan alami lingkungan untuk menyaring polutan.
Akibatnya, zat berbahaya lebih mudah masuk dan terakumulasi dalam aliran sungai.

Instansi yang Bisa Mengawal Kebersihan Sungai
Lalu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi dan menjaga kelestarian sungai? Secara struktural, pengawasan lingkungan hidup di Indonesia berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Instansi ini memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan, standar kualitas air, serta melakukan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan secara nasional.
Di tingkat daerah, tanggung jawab tersebut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan kota, termasuk DLH DKI Jakarta. Mereka bertugas melakukan pemantauan kualitas air, memberikan izin lingkungan, serta menindak pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Selain itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya air.
![Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/17/35825-pemprov-dki-jakarta-bersihkan-sungai-dari-ikan-sapu-sapu.jpg)
Namun, dalam praktiknya, pengawasan sering kali menghadapi berbagai kendala. Keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta lemahnya penegakan hukum menjadi tantangan utama. Tidak jarang pelanggaran hanya berujung pada sanksi administratif tanpa efek jera yang signifikan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Selain memperkuat regulasi dan penegakan hukum, transparansi data kualitas air dan partisipasi publik juga sangat penting. Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan, misalnya melalui pelaporan pencemaran atau program edukasi lingkungan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni