- Google menyatakan RUU Hak Cipta di Indonesia berpotensi menghambat inovasi teknologi serta membatasi akses informasi masyarakat luas.
- Pemberlakuan regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan merugikan kreator digital, pelaku usaha kecil, dan melemahkan daya saing ekonomi nasional.
- Google mendorong pemerintah melakukan dialog untuk menciptakan kerangka hukum hak cipta yang seimbang demi mendukung perkembangan ekosistem digital.
Perusahaan itu menambahkan bahwa selama ini penerbit memiliki kendali penuh terhadap penggunaan kontennya di Google Search.
![Ilustrasi Google Search. [Edho Pratama/Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/12/32007-google-search.jpg)
Google juga menyediakan berbagai fitur seperti Snippet Controls, Google-Extended, hingga Content ID di YouTube agar pemegang hak cipta dapat mengelola penggunaan karya mereka.
Kreator Digital Dikhawatirkan Kehilangan Peluang
Google juga menilai perubahan aturan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi kreator digital Indonesia.
Perusahaan menyebut industri kreatif Indonesia telah memberikan kontribusi sekitar Rp8,4 triliun terhadap perekonomian nasional pada 2025 dan mendukung lebih dari 190 ribu lapangan kerja penuh waktu.
Menurut Google, mekanisme pendapatan langsung melalui Program Partner YouTube berpotensi terdampak apabila sistem baru mengalihkan distribusi pendapatan ke mekanisme yang lebih tersentralisasi.
Selain itu, ancaman sanksi hukum dinilai dapat membuat platform melakukan penyaringan konten secara berlebihan (over-blocking).
"Platform digital akan terpaksa melakukan tindakan 'pemblokiran berlebihan' (over-blocking). Ini berarti generasi kreator digital berikutnya tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk ditemukan dan berkembang," tulis Google.
Regulasi AI Dinilai Terlalu Ketat
Sikap Google juga menyoroti usulan kewajiban pelabelan terhadap seluruh konten yang dihasilkan menggunakan AI.
Menurut perusahaan tersebut, pendekatan tersebut berbeda dengan praktik yang saat ini diterapkan melalui teknologi SynthID maupun kebijakan YouTube yang mewajibkan kreator mendeklarasikan konten sintetis dalam kondisi tertentu.

Google menilai kewajiban pelabelan untuk seluruh penggunaan AI, termasuk pengeditan sederhana seperti penghapusan latar belakang foto secara otomatis, akan membebani pelaku usaha kecil.
"Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari ini akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global," kata Google.
Google Dorong Dialog dengan Pemerintah
Menutup pernyataannya, Google mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun regulasi yang lebih seimbang antara perlindungan hak cipta dan inovasi digital.
Sikap Google juga menyorot, akan terus berdiskusi dengan kementerian terkait agar Indonesia memiliki kerangka hukum yang mampu melindungi hak pemegang karya tanpa menghambat perkembangan AI maupun ekonomi digital.
"Kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern—alih-alih aturan yang kaku—merupakan kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia terus berkembang. Dengan bekerja sama, kita dapat merancang undang-undang hak cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia," tutup Google.