- Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Meta membentuk tim khusus untuk memberantas spam promosi judi online.
- Aktivitas spam judi online di media sosial meningkat 128 persen akibat penggunaan jaringan bot terorganisasi pada akun publik.
- Tim gabungan tersebut akan memperkuat moderasi konten dan deteksi otomatis untuk melindungi ruang siber Indonesia dari kejahatan digital.
Suara.com - Modus promosi judi online di media sosial semakin berkembang dan kian sulit diberantas.
Pelaku kini tidak hanya mengandalkan situs web, tetapi juga memanfaatkan jaringan akun bot untuk membanjiri kolom komentar akun pemerintah, media, tokoh publik, hingga influencer dengan tautan dan promosi perjudian.
Kondisi ini mendorong pemerintah memperkuat kolaborasi dengan platform digital guna melindungi ruang siber Indonesia.
Merespons fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertemu dengan Meta, dan menyepakati pembentukan tim bersama untuk mempercepat penanganan spam promosi judi online di platform Instagram dan Facebook.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kerja sama ini difokuskan untuk menghadapi modus baru penyebaran promosi judi online yang memanfaatkan kolom komentar media sosial.
"Hari ini kami bertemu dengan Meta dan menemukan kesepakatan yang menurut kami penting. Kami akan membentuk tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya modus terbaru berupa komentar-komentar spam yang meresahkan masyarakat," kata Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Spam Judi Online Melonjak 128 Persen
Komdigi mencatat lonjakan signifikan aktivitas spam promosi judi online dalam dua pekan terakhir.
Berdasarkan hasil pemantauan, jumlah temuan meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata kasus yang ditemukan sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Analisis Komdigi menunjukkan, pelaku menggunakan jaringan akun bot yang bekerja secara terorganisasi untuk menyebarkan ribuan komentar secara otomatis pada akun-akun dengan jangkauan publik yang tinggi.
Platform yang paling banyak menjadi sasaran penyebaran spam tersebut adalah Instagram dan Facebook.
Komdigi Minta Meta Perkuat Moderasi
Meutya menjelaskan, penanganan spam di kolom komentar memiliki tantangan berbeda dibandingkan pemblokiran situs atau akun pelaku judi online.
Menurutnya, Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan preventif, termasuk pemutusan akses terhadap konten maupun akun yang melanggar hukum.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat diterapkan pada akun resmi pemerintah, media, maupun tokoh publik yang justru menjadi sasaran spam.
"Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform. Karena itu kami mengharapkan Meta memperkuat sistem moderasi, deteksi bot, dan penyaringan spam agar ruang digital Indonesia lebih terlindungi," beber Meutya.

Selain menggandeng Meta, Komdigi juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum, memutus aliran dana hasil perjudian online, sekaligus membongkar jaringan kejahatan digital yang berada di balik promosi ilegal tersebut.
Meta Siap Bentuk Tim Bersama
Sementara itu, Head of Public Policy Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dalam menangani penyalahgunaan platform.
Menurutnya, pelaku judi online terus mengembangkan berbagai cara baru sehingga diperlukan koordinasi yang lebih erat antara platform digital dan pemerintah.
"Pelaku terus mengubah cara mereka beroperasi dan selalu beradaptasi sehingga tantangan pencegahannya semakin kompleks. Karena itu Meta siap berkolaborasi dengan Komdigi dan membentuk tim bersama untuk memperkuat penanganan spam promosi judi online," ujar Berni.
Ke depan, tim gabungan Komdigi dan Meta akan berfokus pada peningkatan sistem moderasi konten, percepatan deteksi akun bot, optimalisasi penanganan komentar spam, serta memperkuat koordinasi menghadapi berbagai modus baru kejahatan digital yang memanfaatkan media sosial.