Aming Ingatkan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara bagi Penimbun Masker

Rabu, 04 Maret 2020 | 13:40 WIB
Aming [Suara.com/Yuliani]

Suara.com - Komedian Aming merasa miris dengan oknum yang menimbun masker kemudian menjualnya dengan harga fantastis. Ia memperingatkan ada ancaman pidana 5 tahun penjara yang bisa menjerat mereka.

Ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020), Aming menuturkan pasal yang ia baca.

"Orang udah butuh barangnya, malah ditimbun. Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang, gua baca ada pasalnya, ada pidananya pasal 107 no 7 tentang perdagangan," kata Aming kepada wartawan.

"Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta," lanjutnya. Selengkapnya, tonton dalam video ini

Video Editor: Sulistyo Jati K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI